Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Gugat Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Ogah Damai: Satu-satunya Cara Adalah mundur

Subhan Palal, penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka menolak damai atas gugatannya Rp 125 triliun kepada Wakil Presiden RI itu.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Tribunnews.com
MENGGUGAT - Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polemik keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir panas.

Subhan Palal, penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka menolak damai atas gugatannya Rp 125 triliun kepada Wakil Presiden RI itu.

Kemudian diungkapkannya Wapres Gibran bisa sekolah lagi.

Hanya saja katanya tidak ada aturan yang mengakomodir hal itu.

Ia bahkan mengatakan berpeluang damai jika Wapres Gibran mundur.

"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai. Maka dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur," kata Subhan kepada awak media setelah mediasi pertama atas ijazah sekolah SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

"Menurut saya cacat bawaan di pendidikannya. Itu pendidikannya syarat subjektif. Jadi kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu," jelasnya.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih sama mediasi. 

Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Tergugat Wapres Gibran.

Diketahui gugatan Subhan terhadap Wapres Gibran tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Jubir PN Jakpus Sunoto, mengungkapkan dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melawan hukum.

"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. 

Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

"Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tandasnya.

Berikut fakta-fakta lainnya:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved