Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mudik Lebaran 2025

Harga Tiket RoRo Tetap Normal Selama Arus Mudik dan Balik di Pelabuhan RoRo Bengkalis 

Selama arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 2025 tarif penyeberangan RoRo Bengkalis dipastikan tidak mengalami kenaikan. 

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/M Natsir
Kondisi penyeberangan Pelabuhan RoRo Bengkalis 

TRIBUNPEKANBARU.COM,BENGKALIS - Selama arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 2025 tarif penyeberangan RoRo Bengkalis dipastikan tidak mengalami kenaikan. 

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Bengkalis Edi Kurniawan Selasa (18/3/2025, mengatakan harga tiket selama arus mudik dan arus balik tetap harga normal.

Sementara untuk armada kapal yang melayani, hingga hari ini penyeberangan RoRo Bengkalis dilayani dengan tiga armada kapal. 

Kemungkinan saat lebaran juga masih tiga kapal yang akan melayani penyeberangan ini.

Kalaupun terjadi penambahan kemungkinan satu kapal yakni kapal Persada yang saat ini masih menyelesaikan administrasi dockingnya. 

"Prediksi kita kemungkinan akan mulai meningkat  penyeberangan mulai Jumat besok hingga jelang Lebaran nanti," tandasnya. 

Berikut harga tiket kapal Penyeberangan RoRo Bengkalis, untuk penumpang perorangan membawa badan hanya dikenakan biaya Rp 9.500 per orang.

Baca juga: Baru 3 Kapal RoRo yang Siap Layani Penyeberangan RoRo Bengkalis Selama Lebaran Idul Fitri Nanti

Baca juga: Pelabuhan Roro Sungai Selari Bengkalis Akan Sediakan Parkir Inap saat Lebaran Idul Fitri

 

Sedangkan untuk kendaraan dibagi menjadi beberapa golongan mulai dari kendaraan roda dua hingga truk barang berbagai ukuran.

Kendaraan motor roda dua dikenakan biaya sekitar Rp 20.000 per kendaraan bersama dengan pengendaranya. Sementara untuk kendaraan motor 500 cc dan gerobak dorong di kenakan biaya Rp 23.000 per kendaraan dan pengendaranya.

Sedangkan kendaraan roda empat penumpang jenis mobil jeep, sedan, minibus dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per kendaraan. Untuk angkutan umum dan angkutan barang seperti pickup dikenakan biaya Rp 135.000 peredarannya.

Kendaraan penumpang golongan V A berupa kendaraan bus atau memiliki panjang lebih dari lima meter hingga tujuh meter di kenakan biaya Rp 266.000 per kendaraan.

Kemudian kendaraan golongan V B yang merupakan kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter dikenakan biaya Rp 224.000.

Kendaraan golongan VI yakni kendaraan angkut penumpang memiliki panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter seperti bus dikenakan biaya biaya Rp 363.000.

Kendaraan golongan VI B merupakan kendaraan angkut barang yang memilik panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter dikenakan biaya Rp 313.000.

Kemudian kendaraan golongan VII kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 10 meter hingga 12 meter  dikenakan biaya 359.000 serta golongan VIII kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 12 meter hingga 16 meter dikenakan biaya 458.000 per kendaraan.

( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved