Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kas Daerah Tak Cukup Tutupi Tunda Bayar, Pemkab Meranti Tunggu Pencairan Dana Bagi Hasil dari Pusat

Komisi II DPRD Kepulauan Meranti memanggil BPKAD untuk membahas permasalahan pembayaran yang belum terealisasi pada tahun 2024.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Foto/Dok DPRD Kepulauan Meranti
TUNDA BAYAR - Komisi II DPRD Kepulauan Meranti memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membahas permasalahan pembayaran yang belum terealisasi pada tahun 2024, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Komisi II DPRD Kepulauan Meranti memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membahas permasalahan pembayaran yang belum terealisasi pada tahun 2024, Senin (17/3/2025). 

Rapat yang berlangsung di kantor DPRD Kepulauan Meranti tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi II, Antoni Shidarta, serta dihadiri Ketua Komisi II, Syafi’i Hasan, Wakil Ketua Komisi II, Mulyono, dan anggota lainnya, seperti Jani Pasaribu, Sopandi, Pauzi, dan Lianita Muharni.

Sementara dari Pemkab Kepulauan Meranti hadir Kepala BPKAD, Irmansyah bersama jajaran staf terkait.

Dalam pertemuan itu, pihak BPKAD Kepulauan Meranti mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat tunda bayar sebesar Rp 119 miliar yang mencakup berbagai sektor.

Mulai pembayaran barang dan jasa, Alokasi Dana Desa (ADD), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan gaji honorer bulan Desember 2024.

Dirincikan Irmansyah beberapa komponen tunggakan meliputi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 38 miliar, TPP ASN selama lima bulan sebesar Rp 54 miliar, Siltap desa selama lima bulan sebesar Rp 24 miliar, serta sisanya untuk pembayaran gaji honorer. 

“Untuk mengakomodir itu, kita sampaikan sudah menyiapkan DPA pergeseran, dimana tunda bayar masuk dalam DPA tersebut. Kita juga sudah melaksanakan tahapan untuk pencairannya dengan menyurati Kementerian Keuangan dan Gubernur, untuk memohon pencairan," ujar Irmansyahz

Diakuinya saat ini, kas yang ada di daerah tidak mencukupi untuk menutupi seluruh tunda bayar.

Oleh karena itu, Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 41 miliar serta dari provinsi sebesar Rp 22,8 miliar, yang belum disalurkan hingga akhir 2024.

"Sejauh ini belum ada realisasi dan masih dalam proses. Kemarin, Bupati juga sudah bertemu dengan Gubernur, karena di provinsi juga ada dana kita yang mengalami tunda salur sebesar Rp 22,8 miliar. Sementara dari pemerintah pusat ada Rp 41 miliar yang masih belum ditransfer. Jadi, posisi kita saat ini masih menunggu," jelas Irmansyah.

Pada tahun 2024, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami keterlambatan pembayaran karena belum diterimanya DBH dari pemerintah pusat.

Irmansyah menegaskan bahwa situasi keuangan daerah saat ini cukup sulit akibat keterlambatan transfer tersebut.

"Kami meminta agar semua pihak yang mengalami tunda bayar dapat bersabar dan memahami situasi ini. Jika dana sudah masuk, kami akan segera menyelesaikan pembayaran yang tertunda. Saat ini, kita baru bisa membayar sekitar 10 persen dari total tunda bayar, itu pun dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik," tuturnya. 

Saat ditanya mengenai kapan pembayaran akan direalisasikan, BPKAD memastikan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk membahas pencairan dana yang tertunda.

"Hari Kamis nanti kami akan ke provinsi untuk berkoordinasi dan menanyakan kapan tunda bayar ini bisa diakomodir dan masuk ke kas daerah," pungkas Irmansyah.  

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved