Idul Fitri 2025

'Tidak Semua Dilarang' Gubri Abdul Wahid Jelaskan Mobdin yang Boleh Dipakai Saat Libur Lebaran

Gubernur Riau Abdul Wahid melarang pejabat di lingkungan Pemprov Riau menggunakan mobil dinas (Mobil) untuk mudik saat libur lebaran.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Foto/Instagram Abdul Wahid
MOBIL DINAS - Gubernur Riau Abdul Wahid melarang pejabat di lingkungan Pemprov Riau menggunakan mobil dinas (Mobil) untuk mudik saat libur lebaran 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggunakan mobil dinas (Mobil) untuk mudik saat libur dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah.

Apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

"Kita larang (mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran)," tegas Gubri Abdul Wahid disela acara "Belanja Baju Rayo Bersamo" yakni membelanjakan baju hari raya kepada seribu anak yatim dan dhuafa yang ada di Provinsi Riau, Selasa (18/3/2025) di Mal SKA Pekanbaru.

Meski demikian, lanjut Gubri, tidak semua mobil dinas yang dilarang digunakan saat libur dan cuti Lebaran.

Sebab sebagian mobil dinas seperti kendaraan operasional dibutuhkan untuk penanganan banjir.

"Kalau seandainya nanti pemerintah butuh untuk memantau banjir karena sekarang musim hujan boleh digunakan. Jadi tidak semua mobil dinas kita larang," ujarnya.

Sebab kata Wahid, jelang lebaran banyak persoalan-persoalan masyarakat yang harus diatasi.

Sehingga butuh kendaraan untuk mobilitas pejabat dalam menjangkau lokasi yang akan dituju.

Namun harus dalam rangka menjalankan tugas negara.

Bukan kepentingan pribadi.

"Kalau mobil dinas ditarik dan dikandangkan semua lalu ada persoalan bagaimana?" tambahnya.

Karena itu, sebut Wahid, pihaknya akan segera menggelar rapat terkait penertiban mobil dinas saat libur dan cuti lebaran untuk memetakan mobil dinas yang boleh digunakan dan tidak boleh.

"Segera kita rapatkan, mana-mana saja sektor mobil dinas yang tidak boleh digunakan saat libur dan cuti lebaran," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved