Berita Nasional

TOK, AKBP Fajar Resmi Dipecat Tak Hormat usai Mencabuli Anak di Bawah Umur dan Pakai Narkoba

Truno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Fajar diketahui melakukan sejumlah perbuatan tercela selama masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Dok. Humas Polres Ngada
KASUS KAPOLRES NGADA - AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT, ke Yanma Polri. 

- Merekam dan memposting video kekerasan seksual.

Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.

Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur. 

Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Mabes Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat. 

Brigjen Trunoyudo sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. 

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo. 

Dia menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 

Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar terbukti positif menggunakan narkoba. 

Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. 

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Putusan etik berupa PTDH terhadap AKBP Fajar sebelumnya sudah diprediksi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

Ia menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar cukup berat. 

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” terangnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Selain itu, Choirul Anam menyebutkan ada sejumlah peristiwa yang belum dijelaskan dalam rangkaian peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved