Senin, 15 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Dua Polisi di Sumut Diciduk, Peras 12 Kepala Sekolah Senilai Rp 4,7 Miliar

Cahyono mengatakan, kedua tersangka memaksa kepala sekolah SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK

Tayang: | Diperbarui:
Dokumentasi Kortastipidkor Polri
PERAS KEPSEK: Kepala Kortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan dua mantan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka.

Keduanya tesandung dugaan pemerasan terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi kegiatan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).

Kepala Kortas Tipidkor, Inspektur Jenderal (Irjen) Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka pertama adalah Komisaris Polisi (Kompol) R (Ramli), yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut

“Itu sudah kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan telah melakukan upaya perlawanan hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya,” kata dia kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Rabu.

Lalu, tersangka kedua adalah Brigadir BSP selaku penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Keduanya kini telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

“Setelah PTDH, kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.

Baca juga: Selebgram Pekanbaru Cut Salsa Divonis Hukuman Percobaan Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Sosok Zanzabella yang Janji Goyang Pargoy di Monas jika Nikita Mirzani Dibebaskan

Cahyono mengatakan, kedua tersangka memaksa kepala sekolah SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain..

Tersangka BSP dan tim, kata dia, meminta proyek pekerjaan DAK fisik ke Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah SMKN yang menerima dana tersebut.

“Yang tidak mau diminta pekerjaannya, dua orang tersangka ini pakai kewenangan yang dimilikinya untuk mengundang yang kepala sekolah,” katanya.

Para kepala sekolah yang menolak, dikirimi surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang seolah-olah laporan dari masyarakat.

Ketika para kepala sekolah datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait dana BOSP, melainkan diminta mengalihkan pekerjaan proyek.

Jika kepala sekolah menolak mengalihkan pekerjaan, maka mereka diminta menyerahkan fee kepada tersangka R sebesar 20 persen dari anggaran.

Adapun total fee yang telah diserahkan 12 kepala sekolah SMKN di Sumut kepada tersangka BSP dan tim adalah sebesar Rp 4,7 miliar.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp 400 juta yang ditemukan di mobil milik tersangka R.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved