Selebgram Pekanbaru Cut Salsa Divonis Hukuman Percobaan Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur
Selebgram Pekanbaru Cut Salsa oleh majelis hakim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan terdakwa selebgram Pekanbaru bernama Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21), digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (19/3/2025).
Cut Salsa oleh majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
Namun, Cut Salsa hanya dijatuhi hukuman percobaan.
Dalam putusannya, hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal, yakni terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi mengatakan, Cut Salsa divonis 4 bulan.
Namun, Cut Salsa tidak perlu menjalani pidana penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.
“Putus 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," sebut M Arief.
Baca juga: Selebgram Pekanbaru Cut Salsa Bantah Tuduhan Serang Korban Duluan, Begini Katanya
Baca juga: Kronologi Selebgram Pekanbaru, Cut Salsa Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak, Masih Mahasiswi
Atas putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan tim JPU.
"Terdakwa pikir-pikir, kita juga pikir-pikir," tutur Arief.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Di mana JPU menginginkan Cut Salsa divonis 6 bulan penjara.
Dugaan kekerasan terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah restoran di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM.
Akibatnya, korban mengalami luka memar dan goresan pada wajah, tangan, dan kaki korban.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu lalu dilaporkan ibu korban ke Polresta Pekanbaru.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Wali Kota Pekanbaru Tinjau Dapur SPPG Polresta, Target 100 Titik SPPG Tahun Ini |
|
|---|
| Serang dan Rusak Fasilitas PT SSL, 12 Warga Siak Dituntut 3 Sampai 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| SIM Keliling Hari ini di Mall SKA, Cek Masa Aktif SIM dan Bawa Syarat-syaratnya |
|
|---|
| SIM Keliling Hari Ini Rabu 29 Oktober 2025 di Central Plaza, Jangan Lupa Bawa SIM Asli dan KTP Asli |
|
|---|
| Siap-siap November Ada Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Ini yang Harus Dilengkapi Pengendara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.