Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Selebgram Pekanbaru Cut Salsa Divonis Hukuman Percobaan Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur

Selebgram Pekanbaru Cut Salsa oleh majelis hakim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SIDANG PUTUSAN - Selebgram Pekanbaru Cut Salsa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (19/3/2025). Cut Salsa oleh majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Namun, Cut Salsa hanya dijatuhi hukuman percobaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan terdakwa selebgram Pekanbaru bernama Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21), digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (19/3/2025).

Cut Salsa oleh majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

Namun, Cut Salsa hanya dijatuhi hukuman percobaan.

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal, yakni terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal ini sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi mengatakan, Cut Salsa divonis 4 bulan.

Namun, Cut Salsa tidak perlu menjalani pidana penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

“Putus 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," sebut M Arief.

Baca juga: Selebgram Pekanbaru Cut Salsa Bantah Tuduhan Serang Korban Duluan, Begini Katanya

Baca juga: Kronologi Selebgram Pekanbaru, Cut Salsa Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak, Masih Mahasiswi

Atas putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan tim JPU.

"Terdakwa pikir-pikir, kita juga pikir-pikir," tutur Arief.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Di mana JPU menginginkan Cut Salsa divonis 6 bulan penjara.

Dugaan kekerasan terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah restoran di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM. 

Akibatnya, korban mengalami luka memar dan goresan pada wajah, tangan, dan kaki korban.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu lalu dilaporkan ibu korban ke Polresta Pekanbaru.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved