DPRD Pekanbaru

Komisi I DPRD Pekanbaru Sebut Revisi Perda Parkir Tidak Diperlukan

Robin Eduar menegaskan bahwa saat ini tidak ada permasalahan krusial dalam regulasi retribusi parkir Kota Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Syafrudin Mirohi
TARIF PARKIR - Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). Robin Eduar menegaskan bahwa saat ini tidak ada permasalahan krusial dalam regulasi retribusi parkir Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan bahwa saat ini tidak ada permasalahan krusial dalam regulasi retribusi parkir Kota Pekanbaru.

Bahkan legislator memastikan, tidak perlu lagi merevisi Perda Parkir Kota Pekanbaru.

Sebab, aturan yang ada saat ini, tertuang dalam Perwako No 2 Tahun 2025, terkait Peninjauan Tarif Retribusi Parkir, ini sebagai turunan Perda No 1 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH, kepada Tribunpekanbaru.com.

Diterangkan, bahwa Perwako itu tak menyalahi perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 93 UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan pasal 70 Perda No 1 tahun 2024, maka penetapan Perwako No 2 tahun 2025 terkait peninjauan tarif retribusi, dilakukan paling lama 3 tahun sekali.

"Peninjauan dilakukan oleh pemerintah dalam waktu kurang dari 3 tahun, ditetapkan melalui Perkada (Perwako). Maka ini tak menyalahi perundang-undangan," terangnya, Rabu (19/3/2025) di DPRD Pekanbaru.

Akan tetapi, lanjut Politisi senior PDI-P ini, Perwako tersebut dalam hal pertimbangan, harus memuat alasan dilakukan peninjauan, dengan alasan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi Kota Pekanbaru, sesuai UU No 1 Tahun 2022.

"Untuk diketahui saja, proses pembuatan Perda itu sangat panjang. Makanya Undang-undang memberi ruang kepada pemerintah untuk membuat regulasi turunannya melalui Perwako. Tapi mekanisme harus dilalui. Aturan lebih rendah (Perwako) itu, tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi (termasuk Perda)," tambahnya.

Yang perlu digarisbawahi lagi, tambah Robin Eduar, bahwa terkait turunnya tarif parkir Kota Pekanbaru, di masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Agung-Markarius, DPRD Pekanbaru secara lembaga dan Komisi I khususnya, sangat mendukung lahir Perwako No 2 tersebut.

Kenapa? Karena memang anggota DPRD itu juga bagian dari masyarakat.

Dengan adanya aturan parkir ini, pihaknya sebagai wakil rakyat juga ikut menikmatinya.

Namun demikian, dengan adanya tarif parkir turun melalui Perwako No 2 menjadi Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor, harus melalui kajian secara komprehensif.

"Karena hal ini, sesuai dengan amanat Perda No 1 Tahun 2024 pasal 70," terangnya lagi.

Selanjutnya, Robin Eduar juga menjelaskan ikhwal Perwako itu tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved