DPRD Pekanbaru

Komisi I DPRD Pekanbaru Sebut Revisi Perda Parkir Tidak Diperlukan

Robin Eduar menegaskan bahwa saat ini tidak ada permasalahan krusial dalam regulasi retribusi parkir Kota Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Syafrudin Mirohi
TARIF PARKIR - Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). Robin Eduar menegaskan bahwa saat ini tidak ada permasalahan krusial dalam regulasi retribusi parkir Kota Pekanbaru. 

Sesuai pasal 2 dalam Perwako 2025 itu berbunyi, lampiran 1 poin 3, dinyatakan dicabut dan tidak berlakunya lagi Perda.

"Maka yang harus kita pahami bersama, posisi Perda itu lebih tinggi dari Perwako," katanya.

Kemudian, masih keterangan Robin Eduar, dengan turunnya tarif parkir ini, ada pihak ketiga yang sudah kontrak dengan Pemko Pekanbaru. Tentu di dalam kontrak itu ada nilainya.

Makanya ini juga harus dilakukan kajian. Sehingga berapa nilai kontrak dengan tarif lama (Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor), dengan tarif baru (Rp 2.000 mobil dan Rp 1.000 motor). Sehingga kedua belah pihak sama-sama tidak ada yang dirugikan.

"Setelah adanya kajian, misalnya per hari di tarif lama pihak ketiga harus menyetor puluhan juta. Dengan tarif baru, berapa yang harus disetor pihak ketiga lagi ke Pemko. maka dilakukan lah adendum kontrak," papar Politisi senior ini lagi.

Selanjutnya, Robin juga menyoroti adanya tuntutan dari masyarakat, bahwa harus ada Perda Parkir baru.

"Ini sebenarnya tidak perlu lagi, termasuk revisi Perda. Kenapa? Karena di Perda No 1 Tahun 2024 itu sudah dibunyikan bahwa boleh dilakukan revisi. Revisi itu lah turunannya melalui Perwako. Sekali lagi kami sampaikan, bahwa Perwako tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi," tegasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved