Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gerebek Rumah di Kerumutan, Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Narkoba dengan 88 Gram Sabu

Polisi menemukan sebuah kotak mainan berisi 20 paket kecil sabu-sabu di rumah Irwan (42) yang tercatat sebagai warga Desa Mak Teduh

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok Polres Pelalawan
Pengedar narkotika bernama Irwan dan barang bukti 35 paket sabu diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan di Kerumutan, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menangkap seorang pengedar narkotika dengan barang bukti puluhan paket sabu-sabu pada Rabu (19/3/2025) lalu. 

Penangkapan terhadap tersangka atas nama Irwan (42) yang tercatat sebagai warga Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, Pelalawan.

Irwan diringkus polisi setelah menggerebek sebuah rumah di Air Kuning Kelurahan Kerumutan, Kerumutan pada Rabu (19/3/2025) sore lalu. Sejumlah barang bukti disita petugas dari tangan Irwan termasuk 35 paket sabu-sabu siap edar. 

"Informasi kita terima dari Masya sekitar 12 Maret lalu. Bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Langsung kita telusuri," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (21/3/2025). 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Iptu Haryanto Alex Sinaga melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tim Opsnal mengintai rumah yang dimaksud dan mengikuti gerak-gerik terduga pelaku sesuai dengan yang dicirikan. 

Setelah memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, Tim Joker langsung menggerebek rumah tersebut.

Baca juga: KPU Pelalawan Kembalikan Sisa Dana Pilkada 2024 Rp 7 Miliar Lebih ke Pemda 

Baca juga: Banjir Jalintim Km 83 Pelalawan Belum Surut Total, BPBD: Jalan Rusak dan Lubang Makin Terlihat

 

Saat polisi merengsek masuk ke dalam, ditemukan tersangka Irwan. Pelaku tidak berkutik ketika diringkus petugas dan dilakukan penggeledahan. 

Polisi menemukan sebuah kotak mainan berisi 20 paket kecil sabu-sabu di dalamnya.

Selain itu, didapati sebuah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada plastik dibalut dengan lakban. Saat dibongkar ternyata ada sabu. 

"Ditemukan lagi 15 paket sabu berukuran sedang di tas sandang itu. Ia mengakui barang itu miliknya," tutur Alex Sinaga. 

Ketika diinterogasi, tersangka Irwan mengaku mendapatkan serbuk putih memabukkan itu dari temannya berinsial DY dan ditetapkan sebagai DPO.

Selanjutnya seluruh barang bukti dan pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved