Gerebek Rumah di Kerumutan, Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Narkoba dengan 88 Gram Sabu
Polisi menemukan sebuah kotak mainan berisi 20 paket kecil sabu-sabu di rumah Irwan (42) yang tercatat sebagai warga Desa Mak Teduh
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menangkap seorang pengedar narkotika dengan barang bukti puluhan paket sabu-sabu pada Rabu (19/3/2025) lalu.
Penangkapan terhadap tersangka atas nama Irwan (42) yang tercatat sebagai warga Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, Pelalawan.
Irwan diringkus polisi setelah menggerebek sebuah rumah di Air Kuning Kelurahan Kerumutan, Kerumutan pada Rabu (19/3/2025) sore lalu. Sejumlah barang bukti disita petugas dari tangan Irwan termasuk 35 paket sabu-sabu siap edar.
"Informasi kita terima dari Masya sekitar 12 Maret lalu. Bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Langsung kita telusuri," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (21/3/2025).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Iptu Haryanto Alex Sinaga melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim Opsnal mengintai rumah yang dimaksud dan mengikuti gerak-gerik terduga pelaku sesuai dengan yang dicirikan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, Tim Joker langsung menggerebek rumah tersebut.
Baca juga: KPU Pelalawan Kembalikan Sisa Dana Pilkada 2024 Rp 7 Miliar Lebih ke Pemda
Baca juga: Banjir Jalintim Km 83 Pelalawan Belum Surut Total, BPBD: Jalan Rusak dan Lubang Makin Terlihat
Saat polisi merengsek masuk ke dalam, ditemukan tersangka Irwan. Pelaku tidak berkutik ketika diringkus petugas dan dilakukan penggeledahan.
Polisi menemukan sebuah kotak mainan berisi 20 paket kecil sabu-sabu di dalamnya.
Selain itu, didapati sebuah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada plastik dibalut dengan lakban. Saat dibongkar ternyata ada sabu.
"Ditemukan lagi 15 paket sabu berukuran sedang di tas sandang itu. Ia mengakui barang itu miliknya," tutur Alex Sinaga.
Ketika diinterogasi, tersangka Irwan mengaku mendapatkan serbuk putih memabukkan itu dari temannya berinsial DY dan ditetapkan sebagai DPO.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Kasus Bidan Salah Sunat Bocah di Pelalawan Naik ke Penyidikan, Polres Sebut Tak Ada Izin Praktik |
![]() |
---|
Viral Video Truk Mundur Tabrak Lampu Merah di Pelalawan, Ternyata Ditinggal Sopir ke ATM |
![]() |
---|
Ayah Tiri di Pelalawan Cabuli 2 Anak Sambung & Kerap Gunakan Pakaian Dalamnya, Kades Ungkap Hal Ini |
![]() |
---|
Sabu Sempat Dibuang, Polres Pelalawan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu saat Antar Pesanan Pelanggan |
![]() |
---|
Simpan 56 Ganja Kering di Rumah, Pengedar Narkoba di Pangkalan Kerinci Diringkus Polres Pelalawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.