Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilk Bisa Bongkar Sendiri Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru, Kalau Tidak Ingin Ini yang Terjadi

Sejumlah tiang reklame ilegal di Pekanbaru masih belum dibongkar oleh pemiliknya hingga Sabtu (22/3/2025). 

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
PENERTIBAN - Tim gabungan membongkar bando reklame ilegal di Jalan Riau, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah tiang reklame ilegal di Pekanbaru masih belum dibongkar oleh pemiliknya hingga Sabtu (22/3/2025). 

Tiang reklame tersebut tetap berdiri walau tanpa pengesahan dari instansi terkait di Kota Pekanbaru.

Lokasi tiang reklame ilegal ini ada di sejumlah ruas jalan.

Pemilik bisa segera membongkar tiang reklame ilegal yang masih terpasang.

Apabila belum kunjung dibongkar tentu tim gabungan di Pemerintah Kota Pekanbaru yang membongkar tiang reklame itu.

Mereka masih punya waktu untuk membongkar tiang reklame tanpa izin yang masih terpasang.

"Kami dari tim penertiban reklame di Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau pemilik untuk membongkar sendiri tiang reklame ilegal yang ada," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (22/3/2025).

Baca juga: Akhirnya Empat Bando Reklame Ilegal di Kota Pekanbaru Dibongkar

Menurutnya, pihak yang merasa memiliki tiang reklame tanpa izin bisa membongkar sendiri tiang reklame ilegal itu.

Tidak ada batas waktu, tapi harus bongkar tiang reklame ilegal itu secepatnya.

Ia menegaskan bahwa tim tidak segan membongkar sendiri tiang reklame ilegal yang masih terpasang.

"Kalau tidak dibongkar juga, tentu tim gabungan yang bakal membongkar atau eksekusi tiang reklame ilegal itu," terangnya.

Tim nantinya bakal mengamankan besi bekas tiang reklame ilegal yang sudah dibongkar.

Terutama yang di sekitar kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

"Kami harapkan pemilik bisa membongkar sendiri tiang reklame yang ada. Lalu membawa tiang reklame tersebut," ujarnya.

Zulfahmi berpesan kepada pemilik agar bisa mengurus perizinan sesuai dengan regulasi yang ada, ketika hendak memasang tiang reklame ilegal.

Sebelumnya, tim gabungan di Pemerintah Kota Pekanbaru sudah membongkar tiang reklame di sejumlah ruas jalan.

Simpang Pasar Pagi Arengka, Simpang FLY Over Imam Munandar dan Jalan Riau.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved