Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polres Kuansing Menang Praperadilan Anggota DPRD Kuansing Aldiko

PN Teluk Kuantan akhirnya menolak Prapid anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra atas Polres Kuansing dalam sudang putusan Rabu.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Foto/Dok Polres Kuansing
PRAPID - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan akhirnya menolak Praperadilan (Prapid) anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra atas Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (26/3/2025). Foto Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan akhirnya menolak Praperadilan (Prapid) anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra atas Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (26/3/2025).

PN Teluk Kuantan memutuskan bahwa Prapid Aldiko gugur demi hukum.

Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Febrianto Marpaung, S.H. dengan Panitera Ade Saputra, S.H.

Sebagai pemohon, Aldiko Putra diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Shelfy Asmalinda sementara pihak termohon, yakni Kepolisian, diwakili oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau dan Seksi Hukum (Sikum) Polres Kuansing.

Dalam persidangan ini, Tim Bidkum Polda Riau dan Sikum Polres Kuansing menurunkan sejumlah kuasa hukum untuk mewakili pihak kepolisian sebagai termohon, yaitu M. Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., Nerwan, S.H., M.H., Shilton, S.I.K., M.H., Hindro Renhard Panjaitan, S.H., Mario Suwito, S.H., M.H., Paltak Hutabarat, S.H., Rio Andria, S.H., Riana Winahyu, M dan Reyga Rivaldi.

Hakim Samuel Febrianto Marpaung, S.H. menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan dengan barang bukti yang diajukan oleh termohon.

Dengan demikian, sidang Praperadilan ini resmi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Aldiko Putra sah secara hukum, dan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang bersangkutan tetap berlanjut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Aldiko Putra telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan putusan hakim yang menyatakan bahwa gugatan pemohon gugur demi hukum. Hal ini menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta didukung oleh alat bukti yang cukup," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan profesional dan transparan, khususnya dalam kasus yang menyangkut perlindungan kawasan hutan.

"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Setiap bentuk upaya menghalangi penyelidikan, termasuk intimidasi terhadap petugas di lapangan, akan ditindak sesuai aturan hukum," ujarnya.

Menurutnya, putusan PN Teluk Kuantan sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Putusan tersebut juga sebagai kepastian bahwa setiap upaya menghalangi penyidikan memiliki risiko hukum.

"Kita mengapresiasi putusan PN Teluk Kuantan, kita juga menghormati upaya hukum yang telah berjalan," ujar AKBP Angga F Herlambang.

Aldiko melalui kuasa hukumnya Shelfy Asmalinda mengajukan Praperadilan dan terdaftar di PN Teluk Kuantan pada 12 Maret 2025 atas penetapannya sebagai tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved