Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polres Kuansing Menang Praperadilan Anggota DPRD Kuansing Aldiko

PN Teluk Kuantan akhirnya menolak Prapid anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra atas Polres Kuansing dalam sudang putusan Rabu.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Foto/Dok Polres Kuansing
PRAPID - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan akhirnya menolak Praperadilan (Prapid) anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra atas Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (26/3/2025). Foto Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang. 

Aldiko Putra jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyelidikan dan penyidikan serta melakukan intimidasi terhadap petugas yang menangani kasus penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Aldiko dijerat Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 233 KUHP (Menghalangi atau menggagalkan penyelidikan/pengusutan), Pasal 22 Jo Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan dan Pasal 23 Jo Pasal 103 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013. (Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved