Gasak Uang Tabungan Milik Wanita Jelang Lebaran Puluhan Juta, Mahasiswa di Kuansing Ditangkap

Pelaku yang berinisial LCS (32) ini berhasil menggasak uang sebesar Rp 24 juta milik korban, Deswati (50)

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK Polres Kuansing
Tersangka pencurian saldo ATM di Kuansing ditangkap polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Seorang mahasiswa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditangkap polisi setelah mencuri uang tabungan milik seorang wanita paruh baya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pelaku yang berinisial LCS (32) ini berhasil menggasak uang sebesar Rp 24 juta milik korban, Deswati (50), yang tinggal di Desa Muaro Tombang, Kecamatan Mudik.

Dalam aksinya, pelaku hanya menyisakan sekitar ratusan ribu rupiah dari total uang korban.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton mengungkapkan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh korban yang bernama Deswati (50 tahun) warga Desa Muaro Tombang, Kecamatan Mudik pada Senin (24/3/2025) kemarin.

Setelah menerima laporan tersebut Satreskrim pun memulai penyelidikan.

"Peristiwa bermula ketika korban kehilangan dompet yang berisikan ATM, dua KTP," ujar Shilton.

Seingat korban, dompet miliknya itu hilang di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan.

Baca juga: Tampang Pelaku Pencurian di Tabanan Terekam Jelas di CCTV , Polisi Tinggal Menciduknya

Baca juga: Polres Kuansing Ungkap Peredaran Narkoba, Berawal dari Kasus Pencurian

Begitu sadar kehilangan dompet, Deswati pun melapor ke bank untuk dilakukan blokir rekening karena korban sadar jika saldonya bisa dikuras.

Pasalnya, Deswati pun menyimpan tulisan PIN ATM di kertas kecil yang disimpan di dompet yang hilang tersebut sebagai pengingat.

"Namun sudah terlambat, ketika dilakukan pengecekan rekening, saldo korban tinggal Rp 650.000 dari Rp 24.650.000," ujar Shilton.

Setelah menerima laporan dari korban, penyidik pun langsung melakukan penyelidikan.

Untuk mengetahui lokasi penarikan uang yang dilakukan pelaku, Satreskrim pun berkoordinasi dengan pihak bank pada Kamis 27 Maret 2025.

Dari situ diketahui jika pelaku melakukan penarikan uang dari ATM korban melalui agen bank di Desa Jake, Kuantan Tengah.

"Setelah koordinasi dengan pihak bank, kami berhasil melakukan profiling terhadap tersangka," ujar Shilton.

Setelah dilakukan maping, penyidik menemukan keberadaan tersangka.

Pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka diamankan di rumah orangtuanya di Dusun Kebun Nenas, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut," ujar AKP Shilton.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved