Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

BERANI-BERANINYA Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Walikota Depok Disanksi Kemendagri

Entah apa yang adalm konsep walikota Depok ini. Ia malah mengizinkan ASN gunakan mobil dinas untuk mudik . Padahal jelas-jelas itu fasilitas negara

Editor: Budi Rahmat
Kolase Tribunnews/Kompas
KEBIJAKAN WALIKOTA DEPOK- - Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berani-beraninya bikin kebijakan mobil dinas boleh dipakai untuk mudik lebaran , Walikota Depok terancam mendapat sanksi dari Kemendagri .

Ya, Kemendagri telah merespon aduan masyaralat soal pejabat yang menggunakan fasuilitas negara untuk kepentingan pribadi .

Dan salah satu peluang itu malah sengaja dibikin oleh Walikota Depok, Supian Suri . Ia dengan enteng mengatakan bahwa ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Baca juga: TERBONGKARNYA Skenario Pria Jombang, Ngaku Dibegal untuk Menutupi Malu karena Mudik Tak Bawa Uang

Terang saja publik langsung bereaksi. Pasalnya jelas mobil dinas ditanggung oleh negara. Jadi tidak bisa diguanakn untuk kepentingan pribadi apalagi untuk mudik.

Ditegur Keras Gubernur Jabar

Wali Kota Depok, Supian Suri mendapat teguran imbas mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

"Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai," ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

"Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.

"Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya," tuturnya.

Siap-siap Disanksi Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved