Berita Viral

DIAMANKAN, 2 Oknum TNI dan 4 Warga Sipil yang Diduga Menganiaya 3 Polisi di Muna

Keduanya kini ditangani oleh internal TNI. Polisi juga memproses 4 warga sipil yang terlibat pengeroyokan 

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com
KEROYOK POLISI- Dua oknum prajurit TNI diamankan usai kejadian pengeroyokan 3 polisi di Muna 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Diamankan, dua oknum prajurit TNI yang diduga melakukan pengeroyokan pada tiga personel polisi di Polsek Tiworo Tengah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tiga personel polisi yang jadi korban pengeroyokan kondisinya babak belur dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Baca juga: BANGUN TIDUR Dede Tak Lagi Melihat Suaminya, Kebahagiaan Mudik Berubah Sedih

Selain dua oknum TNI, polisi juga mengamankan empat orang warga sipil pada kejadian pengeroyokan hari Senin (31/3/2025) dinihari.

Mirisnya pengeroyokan dilakukan di depan kantor Polsek . Saat itu personel polisi tengah melakukan pengamanan malam takbiran sekira pukul 00.30 WITA.

Adapun kedua oknum TNI tersebut adalah Serda AN anggota Den Intel Korem Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pratu R, anggota Kodim Kendari.

Keduanya kini sudah ditangani Korem 143 Haluoleo Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Danrem 143 Haluoleo Kendari menegaskan pihaknya akan menindak tegas Serda AN dan Pratu R sesuai aturan di militer.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Korem 143 Haluoleo Kendari, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo saat dikonfirmasi terkait penanganan dua personel TNI tersebut.

Gatot mengatakan insiden pengeroyokan tersebut terjadi karena kesalahpahaman. Meski begitu, Korem 143 Kendari tidak akan mentolerir aksi pemukulan anggota terhadap tiga polisi.

"Sudah pak. Intinya ada kesalahpahaman terkait permasalahan itu, untuk anggota tetap akan diproses sesuai aturan yang ada," ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (01/4/2025)

Baca juga: SAKIT yang Diderita Ray Sahetapy sebelum Meninggal Dunia, Mantan Suami Dewi Yull Lama Tak Muncul

"Tadi Kapolda dan Danrem langsung turun kelapangan menyelesaikan hal tersebut," lanjutnya.

Kolonel Inf Gatot menegaskan, Korem 143 akan memberikan sanksi kepada Pratu R jika terbukti melanggar.

Sementara Serda AN akan dibawa ke Kendari Rabu besok kemudian diterbangkan ke Palu Sulawesi Tengah.

"Kita gak ada ragu-ragu untuk memproses anggota yang salah. Yang dari palu besok pagi dibawa ke kendari dan dijemput personel dari korem Palu," ujar Kasi Intel Korem. 

Inilah Para Tersangka

Polres Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan enam tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tiga anggota polisi tersebut.

Sebelumnya Polres Muna mengamankan sembilan warga sipil yang terlibat dalam tindak penganiyaan tersebut.

Kasi Humas Ipda Baharuddin menerangkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pria yang diamankan saat insiden penganiyaan.

“Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan penyelidikan terkait insiden tersebut,  sembilan orang yang diamankan saat kejadian terdapat 6 berstatus tersangka dan 3 saksi,” ungkapnya pada Senin (1/4/2025).

Ia menambahkan satu dari enam tersangka merupakan anak di bawah umur, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi terkait proses hukumnya.

Selain itu, anggota TNI inisial AN bertugas di Den Intel KOREM Palu dan  Pratu R bertugas di Kodim Kendari telah diamankan pihak polisi militer terkait insiden penganiayaan anggota polisi.

Peristiwa tersebut tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana seharusnya aparat penegak hukum untuk lebih bijaksana menjalankan tugas dan fungsinya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved