Berita Viral
Pesta Miras dengan Sahabat di Sumsel, Robert Harahap Overdosis: Jasadnya Dibuang oleh Teman Sendiri
Ironisnya, setelah Robert tewas, enam pemuda yang bersamanya justru panik dan membuang jasadnya, hingga akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Misteri kematian Robert Marlando Harahap (20), warga Lubuklinggau Utara II, akhirnya terkuak.
Sempat diduga menjadi korban pembunuhan, pemuda tersebut ternyata meregang nyawa akibat overdosis saat menggelar pesta minuman keras dan narkoba bersama teman-temannya.
Ironisnya, setelah Robert tewas, enam pemuda yang bersamanya justru panik dan membuang jasadnya, hingga akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut adalah MM (23) dari Lubuklinggau Barat I, SW (24) dari Lubuklinggau Utara II, MA (22) dan A (22) dari Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, I (22) dari Lubuklinggau Utara II.
Serta DK alias GD (35) dari Lubuklinggau Utara II, yang juga berperan sebagai penyedia lokasi pesta terlarang itu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan hasil penyidikan secara maraton korban diduga meninggal dunia karena pesta miras dan narkoba kemudian temannya panik lalu membuang korban.
"Hasil pemeriksaan mereka ditetapkan tersangka karena kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau menyembunyikan kematian korban," kata Kurniawan saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Video: Penganiaya Satpam RS di Bekasi Hingga Kritis Diburu Polisi, Ternyata Cucu Pasien
Baca juga: TikTok di Ujung Tanduk: Trump Ulur Waktu 75 Hari, Tiktok Akan Jual Diri atau Angkat Kaki?
Mantan Kasat Reskrim Polres Banyuasin ini menjelaskan unsur pidana terpenuhi karena secara mensrea para tersangka secara psikis dalam keadaan sadar dan sudah mengetahui bahwa perbuatannya salah secara hukum sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"Unsur Pidana (Actus Reus) terpenuhi dengan terang, dimana para tersangka karena kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yg Overdosis sebagaimana unsur sangkaan Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana," ungkapnya.
Kurniawan mengungkapkan pristiwa ini bermula pada hari Selasa tanggal 01 April 2025, sekira pukul 10.00 WIB didapat informasi dari warga bahwasanya telah ditemukan mayat seorang laki-laki di lahan kosong Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut orang tua korban langsung menuju ketempat penemuan mayat, namu saat pelapor berada di lokasi ternyata mayat sudah dibawa ke RSUD Siti Aisyah.
"Setelah melihat korban orang tuanya memastikan bahwa korban merupakan anak kandungnya dengan ciri-ciri pakaian dan celana yang dikenali l, ada tato dibagian jari tangan sebelah kiri korban dan korban sudah hilang kabarnya dan tidak kembali kerumah sejak tanggal 30 Maret 2025," bebernya.
Kemudian setelah menerima laporan dari masyarakat Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP, Olah TKP, pengamatan analisa luar mayat.
"Setelah melakukan penyelidikan secara maraton dan selanjutnya Tim menjemput SW (rekan kerja korban) ditempatnya bekerja pada hari Selasa dan MM dirumahnya, setelah dibawa ke Polres Lubuklinggau kedua saksi dilakukan interogasi," ujarnya.
Awalnya keduanya mengelak mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan korban.
Ismanto Syok Didatangi Petugas Pajak, Ditagih Rp 2,8 Miliar: Saya Cuma Tukang Jahit Kecil |
![]() |
---|
Ngeri, Tubuh Faisal Ditemukan di Belakang Eskavator, Wajah, Dada dan Perut Dikerubungi Tawon Vespa |
![]() |
---|
Detik-detik Penjual Sayur Ditampar Pria yang Mengaku Aparat, Gara-gara Bendera One Piece dalam Mobil |
![]() |
---|
Jadwal Keluarnya Hasil Tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Akan Terungkap Ayah Biologis Anak Lisa |
![]() |
---|
Dikonfirmasi KPK, Bupati Kotim Abdul Azis Ditangkap usai Ikuti Rakernas Partai, Sempat Membantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.