Berita Nasiional
Digugat Pemuda 19 Tahun soal Mobil Esemka, Jokowi akan Tempuh Jalur Mediasi
Jokowi tidak akan datang ke persidangan. Hadapi gugatan soal mobil Esemka diserahkan ke kuasa hukum
Editor:
Budi Rahmat
Irpan juga menilai bahwa apabila penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian atau hubungan hukum, maka gugatan berpotensi tidak dapat diterima secara hukum.
"Pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya satu perjanjian, dia tidak punya legal standing, maka menurut hukum acara tentu saja putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi melalui proses ya, melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.
Apapun yang jadi konsekwensi hukumnya, tentu saja semua warga negara Indonesia wajib untuk mentaati hukum. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasiional
Video Jokowi Liburan di Pantai sama Cucu Dinyinyir Penggugat Ijazah: Harusnya Datangi Gelar Perkara |
![]() |
---|
Dulu Ekspos Kasus Harun Masiku Waktu Jubir KPK , Kini Febri Diansyah Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Selamat Tinggal Legenda: Tupperware Hengkang dari Indonesia Setelah 33 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Joko Widodo Usai Namanya Terseret Kasus Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut |
![]() |
---|
Penting ! Tanggal 7-11 Oktober Hakim se Indonesia Mogok Massal Lewat Cuti Serentak, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.