Rektor UNRI Pastikan Pengangkatan WR II Sudah Sesuai Ketentuan yang Berlaku
ektor UNRI Prof Dr Sri Indarti SE MSi menegaskan bahwa pengangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Universitas Riau (UNRI) menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pengangkatan Dr Yuana Nurulita SSi MSi PhD sebagai Wakil Rektor (WR) Bidang Umum dan Keuangan untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2023–2027.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Tribunpekanbaru.com, Rektor UNRI Prof Dr Sri Indarti SE MSi menegaskan bahwa pengangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polemik ini mencuat setelah muncul anggapan bahwa pengangkatan Yuana tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat 2 poin f Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Riau, yang mensyaratkan pengalaman manajerial minimal dua tahun sebagai ketua jurusan atau jabatan setara di lingkungan UNRI.
Menanggapi hal tersebut, Prof Sri Indarti melalui Humas UNRI menyampaikan bahwa aturan teknis mengenai jabatan struktural dan syarat administratif telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor UNRI Nomor 05 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau.
"Dalam lampiran peraturan tersebut, jabatan Kepala Laboratorium dan Kepala Perpustakaan termasuk dalam struktur jabatan setara di bawah fakultas, sejajar dengan jabatan Ketua Jurusan maupun Kepala Bagian," Sri Indarti.
Baca juga: Bahas Penguatan Sinergi Dunia Pendidikan dan Kepolisian, Unri Terima Kunjungan Kapolda Riau
Baca juga: Rektor Unri: Gedung Baru dari Loan ADB Harus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Yuana sendiri tercatat memiliki pengalaman manajerial di UNRI yang dimulai sejak tahun 2021 sebagai Kepala/Koordinator Laboratorium Riset FMIPA berdasarkan SK Rektor No. 450/UN19/KP/2021 dan No. 4181/UN19/KP/2021. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UNRI periode 2023–2027 melalui SK Rektor No. 2700/UN19/KP/2023.
"Jika pengalaman manajerial ini diakumulasi, maka secara materiil dan bobot pekerjaan, Yuana telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Statuta dan Peraturan Rektor," kata Rektor.
Sebagai bentuk kehati-hatian, Rektor UNRI juga telah meminta pendapat hukum (legal opinion) dari ahli hukum. Langkah ini dilakukan agar keputusan pengangkatan tidak menyalahi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Ini adalah bagian dari kehati-hatian kami agar tidak ada tindakan yang melanggar hukum atau disebut onrechtmatige overheidsdaad," tegasnya.
Tak hanya itu, Yuana juga memiliki pengalaman dalam berbagai proyek kerja sama luar negeri UNRI. Ia pernah menjadi sekretaris di Proyek IMHERE (Indonesia-Managing Higher Education for Relevance and Efficiency) dari Bank Dunia pada 2008–2011 dan menjadi Koordinator Pengembangan Akademik serta Staf di proyek AKSI ADB UNRI periode 2020–2025.
Dalam proyek-proyek tersebut, Yuana bertanggung jawab dalam peningkatan kapasitas SDM UNRI, termasuk merancang dan melaksanakan program pelatihan dosen dan tenaga kependidikan, seminar internasional, hingga pengelolaan gedung bantuan ADB yang kini menjadi fasilitas penting di UNRI.
"Bagi kami, pengalaman tersebut sangat relevan dengan tugas-tugas di bidang umum dan keuangan. Ia sudah terbukti mampu mengelola program strategis kampus," tambah Prof. Sri Indarti.
Rektor juga menyampaikan bahwa loyalitas dan komitmen tinggi menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan Yuana sebagai Wakil Rektor II. Ia menilai sosok Yuana memiliki kapabilitas dan integritas dalam membantu tugas-tugas rektorat.
Meski demikian, pihak kampus tetap menghargai kritik dan masukan yang datang dari masyarakat sebagai bentuk kontrol publik terhadap UNRI. "Kami terbuka untuk masukan. Tapi yang kami herankan, mengapa baru sekarang muncul keberatan, padahal pelantikan sudah dilakukan sejak dua bulan lalu," pungkasnya.
Dengan demikian, UNRI menegaskan bahwa pengangkatan Yuana Nurulita sebagai WR II telah melalui proses sesuai aturan dan pertimbangan matang, baik dari sisi administratif, legal, maupun kualifikasi profesional.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)
Dr Saiman Pakpahan Pembicara Utama, 25 Dosen Unri Tampil di Seminar Internasional EHMAP-13 Malaysia |
![]() |
---|
Nongkrong Bareng Sosiolog Universitas Riau, Bahas Peran Pengawasan Demokrasi |
![]() |
---|
Hari Pertama Pelaksanaan UTBK SMMPTN-Barat 2025, Berikut Titik Pelaksanaannya |
![]() |
---|
Unri Tetapkan 6 Kelompok UKT, Berdasarkan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa |
![]() |
---|
Riau Petroleum Serahkan Cadaver dan Beasiswa untuk Mahasiswa FK Unri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.