Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Motor Tabrak Truk Sehari, 1 Orang Tewas, Polres Kampar Ingatkan Sanksi Parkir di Bahu Jalan 

Dua kasus laka lantas, sepeda motor menabrak truk yang parkir di bahu jalan jalur cepat lintas Pekanbaru-Bangkinang terjadi dalam sehari

|
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
EVAKUASI - Proses evakuasi sepeda motor yang terlibat kecelakaan, dua kasus kecelakaan sepeda motor menabrak truk yang parkir di bahu jalan jalur cepat lintas Pekanbaru-Bangkinang terjadi dalam sehari, Minggu (14/4/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dua kasus kecelakaan sepeda motor menabrak truk yang parkir di bahu jalan jalur cepat lintas Pekanbaru-Bangkinang terjadi dalam sehari, Senin (14/4/2025).

Satu pemotor di antaranya tewas seketika.

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Kampar pun bergerak menyasar truk-truk yang parkir di bahu jalan. 

Personel Satlantas menyisir jalan dua jalur di wilayah hukumnya dari Desa Rimbo Panjang sampai Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang. 

Beberapa truk dijumpai parkir di bahu jalan. Lalu petugas memberi imbauan kepada sopir atau pemilik truk yang dijumpai di lokasi, agar tidak memarkirkan kendaraannya lagi di bahu jalan. 

Kepala Satlantas Polres Kampar, AKP Vino Lestari menjelaskan aturan tentang penggunaan bahu jalan.

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kecelakaan di Rimbo Panjang Kampar, Mahasiswi Tewas Tabrak Truk Parkir, Ini Identitasnya

Selain itu ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Nomor 2006 tentang Jalan. Berikut poin-poin pentingnya.

Ia menjelaskan, PP 34/2006 mendefenisikan bahu jalan sebagai bagian dari jalan yang terletak di sebelah luar jalur lalu lintas.

"Bukan untuk jalur lalu lintas biasa," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin malam. 

Adapun fungsi bahu jalan antara lain untuk memberi ruang darurat bagi kendaraan mogok atau mengalami kecelakaan.

Bahu jalan juga digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dan polisi.

Selain itu, sebagai tempat berhenti sementara dalam keadaan darurat. "Tidak untuk dipakai berkendara normal. Kecuali darurat," tandasnya.

Vino menyebutkan larangan pemanfaatan bahu jalan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 Ayat (2) PP tersebut.

Ada beberapa bentuk pemanfaatan yang tidak diperbolehkan.  

Baca juga: Penemuan Jasad Bayi dalam Kresek dengan Tanda Lebam di Wajah, Polres Kampar Riau Kumpulkan Bukti

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved