2 Motor Tabrak Truk Sehari, 1 Orang Tewas, Polres Kampar Ingatkan Sanksi Parkir di Bahu Jalan
Dua kasus laka lantas, sepeda motor menabrak truk yang parkir di bahu jalan jalur cepat lintas Pekanbaru-Bangkinang terjadi dalam sehari
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dua kasus kecelakaan sepeda motor menabrak truk yang parkir di bahu jalan jalur cepat lintas Pekanbaru-Bangkinang terjadi dalam sehari, Senin (14/4/2025).
Satu pemotor di antaranya tewas seketika.
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Kampar pun bergerak menyasar truk-truk yang parkir di bahu jalan.
Personel Satlantas menyisir jalan dua jalur di wilayah hukumnya dari Desa Rimbo Panjang sampai Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.
Beberapa truk dijumpai parkir di bahu jalan. Lalu petugas memberi imbauan kepada sopir atau pemilik truk yang dijumpai di lokasi, agar tidak memarkirkan kendaraannya lagi di bahu jalan.
Kepala Satlantas Polres Kampar, AKP Vino Lestari menjelaskan aturan tentang penggunaan bahu jalan.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kecelakaan di Rimbo Panjang Kampar, Mahasiswi Tewas Tabrak Truk Parkir, Ini Identitasnya
Selain itu ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Nomor 2006 tentang Jalan. Berikut poin-poin pentingnya.
Ia menjelaskan, PP 34/2006 mendefenisikan bahu jalan sebagai bagian dari jalan yang terletak di sebelah luar jalur lalu lintas.
"Bukan untuk jalur lalu lintas biasa," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin malam.
Adapun fungsi bahu jalan antara lain untuk memberi ruang darurat bagi kendaraan mogok atau mengalami kecelakaan.
Bahu jalan juga digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dan polisi.
Selain itu, sebagai tempat berhenti sementara dalam keadaan darurat. "Tidak untuk dipakai berkendara normal. Kecuali darurat," tandasnya.
Vino menyebutkan larangan pemanfaatan bahu jalan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 Ayat (2) PP tersebut.
Ada beberapa bentuk pemanfaatan yang tidak diperbolehkan.
Baca juga: Penemuan Jasad Bayi dalam Kresek dengan Tanda Lebam di Wajah, Polres Kampar Riau Kumpulkan Bukti
| Panen Raya Jagung 2026, Kolaborasi Multi Pihak Wujudkan Kemandirian Pangan Berkelanjutan |
|
|---|
| Sumur Kering dan Sawah Gagal Panen, Warga Sungai Jalau Kampar Adukan Dampak Galian C ke DPRD Riau |
|
|---|
| Potret Kelas Jauh SDN di Tengah Kawasan Suaka Margasatwa di Kampar, Berdinding Kayu, Atap Bocor |
|
|---|
| Polres Kampar: Peziarah Kubur pada Hari Raya Enam 5000 Orang |
|
|---|
| Mutasi Saat Lebaran, Kasat Reskrim dan 3 Kapolsek Polres Kampar Berganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Proses-evakuasi-sepeda-motor-yang-terlibat-kecelakaan-di-lintas-pekanbaru-bangkinag.jpg)