Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Motor Tabrak Truk Sehari, 1 Orang Tewas, Polres Kampar Ingatkan Sanksi Parkir di Bahu Jalan 

Dua kasus laka lantas, sepeda motor menabrak truk yang parkir di bahu jalan jalur cepat lintas Pekanbaru-Bangkinang terjadi dalam sehari

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
EVAKUASI - Proses evakuasi sepeda motor yang terlibat kecelakaan, dua kasus kecelakaan sepeda motor menabrak truk yang parkir di bahu jalan jalur cepat lintas Pekanbaru-Bangkinang terjadi dalam sehari, Minggu (14/4/2025) 

"Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk keperluan lalu lintas biasa, tempat parkir, tempat usaha, atau kegiatan lainnya yang mengganggu fungsi jalan," ujarnya. 

Ia menyebutkan sanksi pelanggaran terhadap larangan tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU 22/2009.

Pengemudi yang menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya bisa dikenakan denda atau kurungan.

"Termasuk bila digunakan untuk menyalip atau berkendara saat macet. Kecuali kendaraan darurat," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved