Progres Rencana Alih Daya Honorer Menjadi Sistem Outsourcing Di Kepulauan Meranti

Hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti masih menunggu kabar dari Biro Hukum Pemprov Riau

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
FOTO Edit by Canva
ILUSTRASI -Hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti masih menunggu kabar dari Biro Hukum Pemprov Riau mengenai evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Alih Daya Honorer Ke Outsorcing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti masih menunggu kabar dari Biro Hukum Pemprov Riau mengenai evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Alih Daya Honorer ke Outsourcing. 

Langkah tersebut sebagai salah satu upaya dari pemerintah daerah setempat untuk menyelamatkan ratusan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database PPPK.

"Masih menunggu kabar dari Biro Hukum Pempro Riau atas Perbup yang telah kita susun kemarin," ungkap Plt Kabag Hukum Setdakab Kepulauan Meranti Aznir MH, Selasa (15/4/2025).

Dijelaskannya, Perbup tersebut menjadi dasar peralihan atas kebijakan bagi seluruh tenaga honorer yang tidak masuk dalam database PPPK menjadi tenaga outsourcing.

Awalnya target mereka pembahasan teknis rencana itu rampung pada Maret 2025 ini, sehingga regulasi tersebut dapat berjalan efektif pada bulan depan.

"Targetnya tetap bulan depan berjalan. Itu paling lambat. Ya mudah mudahan segera rampung. Dan progran ini akan melibatkan BUMD Kepulauan Meranti selaku penyedia," jelasnya.

Hasil dari pendataan ulang yang dilaporkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Derah (OPD) Kepulauan Meranti, hampir seribuan orang tenaga honorer di lingkungan mereka masuk kategori non database.

Pendataan ulang itu dilaporkan oleh OPD kepada Kepala Badan kepegawaian dan pengembangan Sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin.

"Laporan dari OPD telah kami terima. Dan baru saja selesai kami kalkulasi," ungkap Bakharuddin.

Hasil dari pergitungan mereka tidak kurang 972 orang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang masa pengabdiannya kurang dari dua tahun atau diakomodir setelah UUD ASN Nomor 20 Tahun 2023 terbit.

”Artinya mereka bekerja sebagai honorer di lingkup Meranti kurang dari dua tahun, sehingga tergolong non database atau direkrut pasca undang undang ASN itu terbit," terangnya,

Meskipun demikian dari jumlah tersebut 729 orang diantaranya berkemungkinan besar akan diakomodir oleh pusat sebagai PPPK Paruh Waktu. Kenapa demikian, 729 orang itu telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK.

"Mereka bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II. Hanya saja kebijakan final masih menunggu arahan atau kebijakan pusat," teranganya.

Sementara itu terdapat 253 orang sisa dari jumlah kumulatif, besar kemungkinan akan dicabut statusnya sebagai tenaga honorer. Namun keberadaan akan tetap dipertahankan dengan skema lain.

Seperti jauh sebelum ini pihaknya telah membangun koordinasi dengan BKN Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi), hanya saja tetap menemukan jalan buntu. "Tetap tidak bisa. Yang jelas kami terus berjuang agar mereka bisa kita berdayakan," ungkapnya.

Pasalnya kata Bakhar saat ini pemerintah daerah masih mengkaji skema tenaga dikdaya dan BKPSDM diminta untuk melakukan pendataan ulang terhadap tenaga honorer yang dimaksud.

"Makanya kami diminta untuk lakukan pendataan ulang. Jadi data itu sudah kami laporkan kepada pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.

(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved