DPRD Pekanbaru Desak Pemko Rampungkan Perwako RT RW, Warga Sulit Urus Administrasi
Hingga pekan ketiga April ini, belum ada tanda-tanda bisa digelarnya pemilihan RT RW.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Sekadar diketahui, sejak akhir tahun 2024 lalu, ratusan jabatan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru sudah habis.
Sempat terjadi larangan pemilihan Ketua RT dan RW, karena Pemko saat itu sudah mengusulkan perubahan dan revisi Perda No 12 Tahun 2012 tentang RT/RW.
Ranperda ini sudah masuk dalam Prolegda Pekanbaru tahun 2025. Ada 5 lembaga dalam Ranperda LKK, yakni RT, RW, LPM, PKK, dan Posyandu. Hanya saja, karena pembahasan Perda memakan waktu satu tahun, maka Pemko menerbitkan Perwako ini.
"Banyak agenda masyarakat dalam satu bulan ke depan. Mulai anak mau masuk sekolah tahun ajaran baru, hingga urusan administrasi lainnya," sebut Robin.
Dalam amanat Perwako nanti, pemilihan RT dan RW mengutamakan musyawarah.
Dalam musyawarah tersebut harus dihadiri 2/3 dari jumlah KK di RT atau RW tersebut.
Bila belum memenuhi batas minimal jumlH KK, maka dilakukan musyawarah kedua.
Apabila kejadiannya sama dalam musyawarah kedua, maka saat itu langsung dilakukan pemungutan suara.
Ini disaksikan langsung oleh Lurah, atau perwakilan Lurah atau pengurus RW setempat. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
DPRD Pekanbaru Mulai Koordinasi Dengan Pemko Bahas APBD-P 2025 dan APBD Murni 2026 |
![]() |
---|
Dewan Minta Kualitas Perbaikan Jalan Rusak Jadi Prioritas Pemko Pekanbaru |
![]() |
---|
Kabar Baik, Ada Rencana Pegawai R3 dan R4 di Pemko Pekanbaru Bakal Direkrut Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Puluhan Truk Putar Balik, Razia Kendaraan ODOL Masuk Kota di Jalan SM Amin Pekanbaru |
![]() |
---|
Heboh, Jemaah di Pekanbaru Buat Aksi Petisi Tolak Gugatan Pembatalan Hibah Tanah Masjid |
![]() |
---|