Dokter PPDS UI Tersangka Kasus Pelecehan Rekam Mahasiswi Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara
Pria berinisial MAES, yang merupakan Dokter PPDS UI ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelecehan seksual.
Dia menuturkan saat ini korban mengalami trauma akibat pelecahan yang dialaminya.
"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," tuturnya.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.
"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.
"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," tuturnya.
Marak Pelecehan Seksual oleh Dokter, KKI Dorong Korban Melapor
Di sisi lain, pelecehan seksual oleh dokter begitu marak belakangan ini seperti yang dilakukan oleh dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) hingga dokter kandungan di Garut.
Terkait hal ini, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya mendorong korban seperti pasien maupun keluarga pasien agar berani melaporkannya.
Dia menegaskan segala laporan pelecehan yang dilakukan dokter akan ditangani secara serius.
Anaya juga mengungkapkan akan meneruskannya ke aparat penegak hukum jika ada unsur pidana terkait dokter yang melakukan pelecehan seksual.
“Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” kata Anaya pada Kamis (17/4/2025), dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
(*)
Nasib Briptu M Risky, Oknum Polisi yang Berbuat Tak Senonoh Pada Siswi SMA yang Ditilangnya |
![]() |
---|
Gadis di Kendari Dirudapaksa Kakek, Ngadu ke Ayah Tak Dipercayai, Ngadu ke Nenek Malah Dijual Lagi |
![]() |
---|
Bocah Laki-laki Dilecehkan 2 Pria Dewasa di Deli Serdang, Pasrah Karena Ada Parang di Leher |
![]() |
---|
Momen Panas di UI: Rektor Diteriaki “Zionis” saat Wisuda, Sosok Prof. Heri Hermansyah |
![]() |
---|
Istri Syok Temukan 50 Video Suaminya dengan Adik Ipar, Setiap Adegan Sengaja Direkam Pakai Ponsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.