Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dokter PPDS UI Tersangka Kasus Pelecehan Rekam Mahasiswi Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

Pria berinisial MAES, yang merupakan Dokter PPDS UI ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelecehan seksual.

Editor: Ariestia
Foto/Net
PELECEHAN - Pria berinisial MAES, yang merupakan Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelecehan seksual. Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) lalu di sebuah indekos di Jakarta. 

Dia menuturkan saat ini korban mengalami trauma akibat pelecahan yang dialaminya.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," tuturnya.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.

"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.

"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," tuturnya.

Marak Pelecehan Seksual oleh Dokter, KKI Dorong Korban Melapor

Di sisi lain, pelecehan seksual oleh dokter begitu marak belakangan ini seperti yang dilakukan oleh dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) hingga dokter kandungan di Garut.

Terkait hal ini, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya mendorong korban seperti pasien maupun keluarga pasien agar berani melaporkannya.

Dia menegaskan segala laporan pelecehan yang dilakukan dokter akan ditangani secara serius.

Anaya juga mengungkapkan akan meneruskannya ke aparat penegak hukum jika ada unsur pidana terkait dokter yang melakukan pelecehan seksual.

“Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” kata Anaya pada Kamis (17/4/2025), dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved