Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Cek Tilang ETLE atau E-Tilang Secara Online, Akses Link Ini

Korlantas Polri kini menyediakan fasilitas pengecekan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang secara online.

Editor: Ariestia
Foto/konfirmasi-etle.polri.go.id
CEK TILANG ETLE - Korlantas Polri kini menyediakan fasilitas pengecekan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang secara online. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Korlantas Polri kini menyediakan fasilitas pengecekan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang secara online.

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah kendaraan mereka terkena tilang, tanpa harus menunggu surat fisik datang ke rumah.

Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi ETLE Polri, dan berlaku secara nasional.

Artinya, layanan ini mencakup sistem ETLE dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Sistem tilang elektronik milik Korlantas Polri bekerja secara otomatis menggunakan kamera perekam di titik-titik tertentu.

Kamera tersebut akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, atau melanggar marka jalan.

Setelah pelanggaran terekam, sistem secara otomatis akan membaca nomor polisi kendaraan dan mencocokkannya dengan data kepemilikan di database kepolisian.

Dengan begitu, petugas tak perlu lagi menghentikan pelanggar secara langsung di lapangan.

Bagi pengendara yang merasa melakukan pelanggaran namun tidak diberhentikan polisi, disarankan untuk segera memeriksa status tilang mereka melalui layanan online ETLE.

Hal ini penting agar bisa langsung menyelesaikan pembayaran denda yang dikenakan.

Perlu diingat, jika denda tilang tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka nomor kendaraan terkait dapat diblokir.

Dilansir dari situs resmi ETLE Korlantas Polri, berikut ini cara tilang ETLE atau e-tilang secara online:

Cara Cek ETLE atau E-tilang Online

  • Akses link cek ETLE online Korlantas Polri: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/ ;
  • Pilih menu “Cek Data”;
  • Masukkan nomor polisi kendaraan/plat nomor;
  • Masukkan nomor rangka kendaraan;
  • Masukkan nomor mesin kendaraan;
  • Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik tombol “Lanjut”.
  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”.
  • Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:
    - Waktu dan lokasi pelanggaran;
    - Status pelanggaran;
    - Jenis kendaraan.

Apabila nomor kendaraan bermotor yang dicari terbukti melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan dapat segera membayar denda tilang ETLE atau e-tilang.

Terdapat batas waktu pembayaran denda tilang ETLE atau e-tilang.

Jika melewati batas waktu, maka nomor kendaraan akan diblokir.

Pembayaran dapat dilakukan lewat transfer di kantor cabang bank, ATM, hingga aplikasi mobile banking.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved