Senin, 1 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Modus Minta Dipijit, Pimpinan Ponpes Rayu 2  Santri Kemudian Dicabuli Berulangkali 

Korban saat itu berusia 16 tahun. Kini korban telah berumur 19 tahun lalu membuka kejahatan pimpinan Ponpes

Tayang:
Editor: Budi Rahmat
Dokumen/Kolase/Tribun
CABULI SANTRI - Pimpinan Ponpes di Jambi diduga cabuli dua santri sebanyak belasan kali 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pimpinan Pondok Pesantren ( ponpes ) di Jambi cabuli dua santri. 

Korban dicabuli sejak berusia 16 tahun. Korban baru berbicara setelah berumur 19 tahun.

Dua korban dicabuli berulangkali. Salah satunya dicabuli sebanyak 12 kali. Kedua korban yakni  MR dan DDJ.

Korban MR yang kini telah keluar dari Ponpes mengatakan ia telah dicabuli sebanyak 12 kali. 

Sedangkan DDJ mengaku telah dicabuli berulangkali. Kasus itu langsung viral dan mendapat perhatian serius publik.

Sudah Berjalan Selama Tiga Tahun

Ya , 3 tahun 2 santri jadi korban asusila SH (44), yang berstatus pengasuh sekaligus pimpinan Ponpes Darul Islah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Saat aksi pencabulan pimpinan ponpes itu, korban MR dan DDJ masi di bawah umur.

Pengakuan korban MR, dia dicabuli tersangka sebanyak 12 kali selama tahun 2022. Sementara korban DDJ sudah berulang kali.

Saat itu korban masih berusia sekitar 16 tahun, dan baru berani bersuara saat usianya 19 tahun.

Saat ini SH, pimpinan Ponpes Darul Islahdi Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah," ujar  Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Frans Setiawan Sipayung, Senin (21/04/2025).

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 di Ponpes.

"Saat mengikuti pendidikan korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved