Berita Viral

Sejak Umur 13 tahun Gadis Ini Disetubuhi Ayah Kandung, Bibi Curiga Perut yang Makin Membesar

Pelaku tak peduli dimanapun berada. Anak gadisnya ia rudapaksa berulangkali. Aksinya akhirnya ketahuan dan ia ditangkap polisi

Editor: Budi Rahmat
Dokumen/Kolase/Tribun
CABULI ANAK KANDUNG - Foto ilustrasi - Seorang pria di Baubau rudapaksa anak kandung sejak umur 13 tahun 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ayah di Baubau, Sulawesi Tenggara berinisial UD (39) tega merudapaksa anak kandungnya sejak umur 13 tahun.

Korban dicabuli berkali-kali oleh pelaku. Akai bejat itu dilakukan oleh UD tanpa memandang tempat. 

Termasuk di rumah bibi korban yang akhirnya menguak kejahatan tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap polisi usai menerima laporan.

Aksi tak senonoh pelaku telah berjalan sejak tahun 2022 silam. Berikut ini Kejadiannya

Ayah asal Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) setubuhi anak kandung berkali-kali sejak tahun 2022, ditangkap polisi.

Peristiwa persetubuhan dilakukan pria berinisial UD (39) kepada anak kandungnya sendiri sejak berusia 13 tahun.

Wakapolres Buton, Kompol Aslim mengatakan terduga pelaku ditangkap 17 April 2025 di Kecamtan Sorawolio, Kota Baubau Sultra.

“Peristiwa pertama terjadi di Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat saat korban masih berumur 13 tahun,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Kata dia, peristiwa kedua kemudian terjadi pada Desember 2024, termasuk untuk ketiga kalinya terjadi 31 Desember 2024 lalu di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Sementara kejadian terakhir terjadi di rumah bibi korban, di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

"Akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton,” jelasnya.

Ia menjelaskan, awalnya bibi korban curiga dengan kondisi perut korban yang membesar dan terus mengeluh sakit pada bagian perut.

Setelah ditanya, korban baru menceritakan seluruh peristiwa yang telah dilakukan ayahnya, terduga pelaku UD.

"Persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras,” ujar Kompol Aslim.

Korban saat ini sudah melakukan tes kehamilan namun hasilnya negatif.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan USG agar mengetahui secara mendetail kondisi korban.

Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Sorawolio yang merupakan wilayah hukum Polres Baubau.

Namun kemudian dilimpahkan ke Polres Buton sebab terdapat lokasi terjadinya peristiwa di Kabupaten Buton.

Atas perbuatan terduga pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), serta ayat (3) jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Terlindungan Anak, jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-undang.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Tetapi jika dilakukan oleh orangtua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.(*)

Modus Minta Dipijit, Pimpinan Ponpes Rayu 2  Santri Kemudian Dicabuli Berulangkali 

Kisah lainnya oimpinan Pondok Pesantren ( ponpes ) di Jambi cabuli dua santri. 

Korban dicabuli sejak berusia 16 tahun. Korban baru berbicara setelah berumur 19 tahun.

Dua korban dicabuli berulangkali. Salah satunya dicabuli sebanyak 12 kali. Kedua korban yakni  MR dan DDJ.

Korban MR yang kini telah keluar dari Ponpes mengatakan ia telah dicabuli sebanyak 12 kali. 

Sedangkan DDJ mengaku telah dicabuli berulangkali. Kasus itu langsung viral dan mendapat perhatian serius publik.

Sudah Berjalan Selama Tiga Tahun

Ya , 3 tahun 2 santri jadi korban asusila SH (44), yang berstatus pengasuh sekaligus pimpinan Ponpes Darul Islah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Saat aksi pencabulan pimpinan ponpes itu, korban MR dan DDJ masi di bawah umur.

Pengakuan korban MR, dia dicabuli tersangka sebanyak 12 kali selama tahun 2022. Sementara korban DDJ sudah berulang kali.

Saat itu korban masih berusia sekitar 16 tahun, dan baru berani bersuara saat usianya 19 tahun.

Saat ini SH, pimpinan Ponpes Darul Islahdi Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah," ujar  Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Frans Setiawan Sipayung, Senin (21/04/2025).

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 di Ponpes.

"Saat mengikuti pendidikan korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka," katanya.

Modusnya, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu korban dirayu oleh tersangka.

Diketahui bahwa, perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Ponpes Darul Islah ke luar pulau.

Cari Kepuasan

Seorang ustadz di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, Tulungagung diduga telah mencabuli sebanyak 7 santri.

Dugaan aksi cabul sang ustadz sudah dilakukan sejak Marat 2024 hingga Maret 2025. Ustadz yang berinisial AIA (26) mencabuli santrinya dnegan cara oral seks.

Dengan cara demikian, pelaku mersa puas. Korbannya rata-rata berusia 8 hingga 12 tahun.

Kini kasus tersebut telah ditangani Polres Tulungagung. Pemeriksaan terus dilakukan untuk menggali informasi dari pelaku

Berikut Cerita Lengkapnya

Seorang ustaz sekaligus kepala kamar sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut ditangkap polisi, Kamis (17/4/2025) pukul 04.00 WIB.

Ustaz AIA (26), itu diamankan personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung. 

Laki-laki asal Sumatera Selatan ini diduga telah mencabuli 7 santri laki-laki di  pondok pesantren ini, dengan rentang usia 8-12 tahun.

Para  korban diminta melakukan oral seks oleh AIA sampai tersangka mencapai kepuasan.

Satu di antara korban sampai disodomi oleh tersangka AIA.

Penyidik telah menetapkan AIA sebagai tersangka dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka kami amankan saat tiba di pasantren, setelah pulang kampung," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, saat ditemui  Kamis siang.

Lanjut Kapolres, kasus ini terjadi sejak Maret 2024 hingga maret 2025.

Untuk sementara, 7 korban yang sudah diperiksa mengakui kejadian yang dialaminya

Jumlah para korban kemungkinan masih bisa bertambah, karena tersangka mengaku ada 12 anak yang sudah dicabulinya.

"Pengakuan tersangka, ada 5 anak yang berhasil mengelak. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah," sambung Kapolres.

Dalam keseharian, tersangka adalah pengasuh yang bertanggung jawab pada kamar, setiap kamar rata-rata berisi 5-6 anak.

AIA melakukan perbuatannya saat malam hari.

Baca juga: Hewan yang Suka Nempel di Hidung, Teka teki tentang Hewan yang Sulit, Tebak tebakan untuk Joke

Ia memaksa anak yang diincarnya untuk melakukan hal senonoh itu, dengan ancaman akan dihukum atau dilaporkan ke pimpinan pondok pesantren.

"Jadi ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka yang membuat para korban tertekan, hingga melakukan yang diperintahkan tersangka," ungkap Kapolres.

Hingga Kamis siang, AIA masih menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Porles Tulungagung.

Rencananya AIA akan segera dititipkan ke Lapas Kelas IIB untuk menjalani penahanan, karena Rumah Tahanan Polres Tulungagung sedang direnovasi.

Guru VC sambil Berbuat Tak Senonoh

Kisah lainnya, sungguh Bikin malu saja. Oknum guru sekolah dasar di Lumajang ini video call muridnya sembari memperlihatkan alat kelaminnya.

Korban yang polos tentu saja kaget dan syok dengan apa yang dilihat. Namun, apa daya mau melawan tapibada ancaman.

Sang oknum guru ternyata Intimidasi korban lewat nilai yang bisa tak diberikan. Selain itu juga ada iming-iming uang diberikan ke korbannya.

Inilah Cerita Lengkapnya 

Oknum guru olahraga di SD Negeri Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sempat mengancam korban dengan tidak memberikan nilai.

Oknum guru itu telah ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.

Oknum guru bernama Jumadi ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.

Menurut polisi, korban saat itu diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang oleh tersangka apabila menuruti keinginannya.

"Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka," kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu di Mapolres Lumajang, Selasa (15/4/2025).

Namun, iming-iming uang itu ternyata bukan jadi satu-satunya senjata pelaku untuk memperdaya korban.

Dalam video rekaman layar pesan singkat melalui WhatsApp antara tersangka dan korban yang diterima Kompas.com, terdapat sebuah pesan ancaman oleh tersangka.

Ancamannya adalah tersangka tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK apabila aksi bejatnya ada yang mengetahui. Ancaman itu lalu dijawab iya oleh korban.

"Tapi jaga rahasia ya, kalau ada yang tahu tak kosong nilai PJOK," tulis Jumadi dalam pesan WhatsApp kepada korban R.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kelakuan Keluarga Bikin Geram 

Kisah lainnya, inilah kisah pilu bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat. Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah, paman dan dugaan kakeknya.

Kasus yang gegerkan warga sekitar itu telah ditangani Polres Garut. Ayah korban YMA (25), paman korban YMU (31) telah diamankan.

Sedangkan kakek korban masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi akan terus menggaki dan mengkonfirmasi pengakuan korban yang telah dicabuli keluarganya sendiri.

"Untuk kakek korban masih kita periksa masih kita dalami," kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada TribunJabar.id, Kamis (10/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan berulang kali terhadap korban yang didampingi oleh keluarga dan psikolog, bocah itu menyebutkan pelakunya adalah sang ayah kandung dan pamannya.

Korban, juga dalam pemeriksaannya, memberikan jawaban yang sama, pelaku adalah anggota keluarganya sendiri.

"Kami juga memiliki beberapa alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas AKP Joko Prihatin.

Polisi Selidiki Keterlibatan Kakek Korban

AKP Joko Prihatin mengungkapkan, peristiwa ini pertama kali terungkap oleh tetangga korban yang melihat celana korban penuh dengan darah.

Saat korban dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa oleh bidan, hasilnya terdapat robekan di alat vital.

"Atas kejadian itu keluarga korban melapor ke kami, dan kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikannya, kakek korban juga ikut dilakukan pemeriksaan.

Dugaan keterlibatan kakek korban pun tengah diselidiki oleh pihaknya.

"Untuk kakek korban saat ini masih dalam pendalaman, kalau dari keterangan korban saat ditanya beberapa kali memang dilakukan oleh ayah dan pamannya," imbuh Joko.

Terungkap saat Korban Mengaku ke Tetangga

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Daerah Jawa Barat, Ato Rinanto, juga mengatakan kasus ini terungkap saat korban mengaku kepada tetangganya, telah mendapatkan kekerasan seksual dari ayah dan pamannya.

Setelah itu, korban dibawa ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan, yang hasilnya terdapat luka tak wajar di alat vital korban.

"Awalnya saksi melihat ada darah di celana korban, kemudian saat ditanya korban memberikan pengakuan," katanya di Garut, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

Saat ini, KPAID Jabar terus memantau kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah dan paman di Kabupaten Garut tersebut.

Ato mengatakan pihaknya ikut turun tangan menangani kasus tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.

"Dari informasi yang kami dapat bahwa korban saat ini masih menjalani visum, kami akan pantau dan bantu menangani kasus itu," terangnya.

Ato menambahkan, dirinya dan tim dari KPAID Jabar akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Garut untuk melihat langsung kondisi korban.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Garut yang cepat tanggap dalam menangani kasus tersebut.

"Rencananya Jumat besok (hari ini) kita ke Garut," tuturnya.

Sebagai informasi, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan korban saat ini dalam penanganan khusus.

Korban tengah menjalani perawatan dan penyembuhan kondisi fisik serta mentalnya dengan didampingi oleh unit PPA Polres Garut.

Sementara, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar," katanya.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya komunikasi dijalankan dalam rumah.

Proteksi pada anak terkait dengan orang-orang yang bisa saja menjadi penjahat yang nantinya mencelakai. (*)

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved