Duga Ada Pelanggaran Administratif, Paula Verhoeven Laporkan Pihak Pengadilan Agama ke Bawas MA

Paula Verheoeven melaporkan pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA)

Editor: Sesri
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
ADUKAN HAKIM - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Ia menduga hakim melanggar kode etik. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Duga ada pelanggaran administratif Paula Verheoeven melaporkan pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya, Paula Verhoeven telah mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim yang membeberkan isi putusan cerainya dengan Baim Wong.

"Pada kesempatan yang baik ini kami sudah melaporkan ini yang kedua kalinya, pertama kemarin ke KY dan kami hari ini ke Badan Pengawas MA."

"Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," ungkap Tim kuasa hukum Paula, Erwin, dikutip dari YouTube Mantra News.

Erwin menyebut pihaknya menduga ada tiga poin terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PA Jaksel.

"Kami menduga ada tiga hal atau poin dalam hal dugaan pelanggaran administratif," katanya.

Kemudian tim kuasa hukum Paula lainnya, Siti menjelaskan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Paula Verhoeven Disebut Idap Penyakit Berbahaya dan Menular,Hotman Paris Tuntut Baim Wong Juga Dicek

Baca juga: Obrolan Paula Verhoeven dan Nico di Kamar yang Terekam CCTV Ternyata Bahas Soal Ini

Dijelaskan Siti, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihaknya dengan pihak Baim serta PA Jaksel terkait hasil putusan cerai.

Telah disepakati sidang pembacaan putusan cerai dilakukan secara e-Court atau tertutup.

Kendati begitu, pihak Baim justru mendatangi pengadilan dan meminta hakim membacakan hasil putusan cerai tersebut.

"Pada pelaksanaannya Baim Wong dan kuasa hukumnya  datang ke pengadilan dan meminta majelis hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media," jelas Siti.

Namun Siti mengaku pihaknya tak diberitahu mengenai perubahan sistem persidangan.

Menurutnya, bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam suatu pelanggaran.

"Sementara kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan."

"Dalam konteks hukum acara itu melanggar asas keseimbangan dan asas untuk mendengar para pihak."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved