Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penampakan Pelaku Angkut Jasad Pria dalam Karung di Tangerang Pakai Motor, Terekam CCTV

Aksi terduga pelaku pembunuhan pria dalam karung di Tangerang, terekam dalam CCTV saat membuang jasad korban.

Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Dok CCTV
TEREKAM CCTV - Terduga pelaku pembunuhan mayat dalam karung inisial N alias R (23) terlihat CCTV sedang membawa jasad korban. Polisi menangkap pelaku di Kelurahan Penunggangan Utara Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Keluarga korban yang kita hubungi datang ke RSUD Kabupaten Tangerang dan mengenali korban dari gigi dan ciri-ciri khusus lainnya berupa tanda bekas luka dipunggung maupun pakaian yang digunakan," tuturnya.

Dicky menjelaskan saat ini, jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan pada hari Rabu 23 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Pemulasaraan Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang.

"Jenazah almarhum telah diserahkan ke keluarga untuk di makamkan di kampung halaman," ucapnya.

Terungkapnya identitas korban juga membuat polisi bergerak cepat menangkap pelaku berinisial N alias R.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.

Pelaku dan Korban adalah Rekan Kerja

Polisi menetapkan bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan konflik di tempat kerja.

Korban diketahui bernama Al-Bashar (32), warga Dusun Sugih Waras, Lampung Selatan.

Ia bekerja di sebuah perusahaan konveksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mayatnya ditemukan warga pada Selasa pagi (22/4/2025) dalam kondisi terbungkus karung dan diletakkan di saluran air.

Keesokan harinya, Rabu (23/4/2025), pihak Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku berinisial N alias R (23).

R merupakan rekan kerja korban.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Eurih, Curug, Pandeglang, Banten.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena adanya masalah internal di tempat mereka bekerja.

"Motif melakukan pembunuhan karena ada masalah pekerjaan di tempat kerja (konveksi)," ungkap Ade Ary dalam keterangan Kamis (24/4/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved