Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sugianto Akan Hadiri Sidang Perdana di MK Pasca PSU Pilkada Siak, Sebut KPU Harus Disanksi

Calon Wakil Bupati Siak dari pasangan nomor urut 1 Sugianto yang menyampaikan gugatan terkait hasil PSU Siak, akan hadiri sidang perdana di MK.

Tayang:
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Foto/Dok Sugianto
GUGATAN - Calon Wakil Bupati Siak dari pasangan nomor urut 1 Sugianto yang menyampaikan gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Siak, akan hadir langsung pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Calon Wakil Bupati Siak dari pasangan nomor urut 1 Sugianto yang menyampaikan gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Siak, akan hadir langsung pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana jadwal sidang perdana digelar Jumat (25/4/2025) di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Insya Allah akan hadir, tapi sebenarnya sudah ada kuasa hukum juga yang hadir nanti," ujar Sugianto saat dikonfirmasi.

Sugianto menyampaikan gugatannya ke MK ini bukan menggugat hasil PSU Siak.

Baca juga: Ketua KPU Riau Rusidi Minta KPU Siak Solid Jelang Sidang Gugatan Hasil PSU di MK

Baca juga: Pilkada Siak Dibahas dalam Forum Nasional Evaluasi PSU 2025

Melainkan menggugat penyelenggara yang menurutnya, tujuannya adalah untuk menjadikan legitimasi sejarah hukum nasional.

"Rekom Bawaslu sudah jelas mengatakan cacat administrasi tapi tidak dilaksanakan KPU. Sebenarnya kalau KPU menyatakan salah administrasi kemarin tidak akan menggugat ke MK," ujar Sugianto.

Apalagi lanjut Sugianto, sudah ada putusan MK yang sama di lima daerah di tanah air soal periodesasi tersebut, maka ini harus diputuskan di MK.

"Kalau memang keputusan tetap melantik pemenang ya silahkan tapi, KPU nya harus disanksi," ujar Sugianto.

Sebagaimana diketahui sidang perdana MK akan digelar Jumat.

sebagai pihak yang tergugat, KPU juga sudah mempersiapkan diri menghadapi gugatan tersebut.

Pendampingan dari KPU Riau untuk KPU Siak

KPU Riau siap memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada KPU Siak dalam setiap tahap persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024.

Sebagaimana dijadwalkan sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 Pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gedung MKRI 2.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kekompakan dalam menghadapi tahapan persidangan di MK. 

"Jangan sampai tidak solid, harus kompak semuanya,"ujar Rusidi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved