Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tambah Pundi-pundi PAD, Pemkab Mesti Punya Data Wajib Pajak

Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemkab untuk mendata wajib pajak di Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh
DATA WAJIB PAJAK - Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni saat ditemui awak media belum lama ini. Selain memiliki data wajib pajak, ia meminta Pemkab Kuansing untuk mendirikan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di setiap kecamatan 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemkab untuk mendata wajib pajak di Kuansing.

Hal itu sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus menutup potensi kebocoran anggaran.

"Selain memiliki data wajib pajak, Pemkab juga diminta untuk mendirikan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di setiap kecamatan," ujar Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni, Kamis (24/4/2025).

UPTD tersebut dapat menumpang di kantor camat agar mudah diakses wajib pajak.

Menurut Fedrios, wajib pajak di Kuansing belum terdata dengan baik.

"Potensi pajak pun belum tergarap dengan baik, kita harus meniru Kota Padang yang berhasil menggarap pajak sebagai lumbung PAD. Hingga PAD mereka mencapai Rp 600 miliar lebih. Sementara kita hanya Rp 100 miliar lebih ," ungkap Fedrios.

Selain mengantongi data wajib pajak, Pemkab Kuansing juga harus mengelola aset daerah yang belum terkelola dengan baik.

Pengelolaan aset tersebut kata Fedrios, harus dilakukan oleh BUMD.

"BUMD harus dikelola secara profesional agar dapat menghasilkan PAD, bukan menjadi beban," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved