Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Ambil Sepeda Motor yang Dicuri di Kantor Polisi Gratis, Ini Syarat yang Harus Diketahui Pemilik

Pengambilan sepeda motor curian di kantor polisi gratis . Namun, pemilik harus mengetahui syarat ini terkait dengan sepeda motor

Editor: Budi Rahmat
Foto/Polres Kampar
MOTOR CURIAN - Pemilik sepeda motor hasil curian yang diamankan dari pelaku curanmor hadiri ekspos Polres Kampar, Jumat (14/2/2025). Untuk pengambilan sepeda motor gratis 

Namun, pada saat pengambilan, pemilik sepeda motor wajib membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut.

Senada, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian juga memastikan proses pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi tidak dipungut biaya.

"Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikian," kata dia singkat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Adapun surat kepemilikan yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Apabila BPKB sedang dalam leasing atau lembaga pembiayaan, bisa diganti dengan surat keterangan dari leasing tersebut.

Sepeda motor bisa saja dihadirkan saat sidang

Terkait nasib sepeda motor dalam tahapan penyidikan kasus pencurian, Riski mengatakan, ada kemungkinan akan dipinjam oleh pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Kendari, Dipaksa Layani Hasrat Paman, Sengaja Direkam saat Dirudapaksa

"Nanti waktu tahap 2 ke kejaksaan bisa dihadirkan (sepeda motornya)," kata dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ryo. Menurutnya, motor yang menjadi barang bukti harus dihadirkan ke pengadilan pada saat persidangan.

Cara melapor sepeda motor yang hilang

Bukan hanya pengambilan, pelaporan kasus sepeda motor dicuri di kantor kepolisian juga tidak dipungut biaya sepeser pun.

Dikutip dari Kompas.com (2023), korban bisa datang ke kantor polisi setempat, seperti Polsek atau Polda untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Berikut ini tata cara melapor kendaraan yang hilang ke kepolisian:

Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda

Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved