Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Ayah Kandung di Bengkulu Rudapaksa Anak Gadisnya Berusia 16 Tahun di Kebun Warga, Ketahuan Istri

Seorang ayah di Bengkulu rudapaksa anak gadisnya yang berusia 16 tahun . Dua kali di rumah dan sekali dikebun warga

Editor: Budi Rahmat
Freepik
DIRUDAPAKSA AYAH - Foto ilustrasi - Seorang gadis di Bengkulu dipaksa layani hasrat orangtua kandungnya. Tiga kali ia dirudapaksa 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh perangai pria di Mukomuko, Bengkulu ini patut mendapatkan ganjaran yang setimpal .

Ia tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun . Korban yang tak kuasa melawan ancaman ayahnya itu sudah tiga kali dirudapaksa .

Ayah kandung korban yang berinisial H berusia 35 tahun itu seeneknay saja melampiaskan hasratnya .

Baca juga: Hewan-hewan Apa yang Pintar, Teka teki Hewan yang Pinter, Tebak-tebakan tentang Hewan yang sulit

Tak bisa dirumah, ia juga merudapaksa korban di perkebunnan warga . Tentu saja aksinya itu bikin geleng kepala.

Mengingat sosok yang jadi korbannya itu adalah anaknya sendiri .

Namun, sepandainya ia menyimpan rahasia, akhirnya terungkap juga. Pelaku berhasil diamankan polisi setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.

Terduga pelaku inisial H (35) dilaporkan istri sendiri setelah ketahuan melakukan hal bejat terhadap anak kandung sendiri. 

Saat ini H sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Mukomuko untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialaminya kepada sang bibi, saudara dari ibu korban.

Mendengar cerita keponakannya itu, sang bibi lalu melaporkan perbuatan ayah kandung H kepada ibu korban.

Tak terima atas perbuatan H, lantas pada Minggu 27 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, ibu korban bersama bibinya melaporkan kejadian persetubuhan itu ke Polsek Sungai Rumbai.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Kendari, Dipaksa Layani Hasrat Paman, Sengaja Direkam saat Dirudapaksa

Mendapati laporan ibu korban, personel Polsek Sungai Rumbai langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku yang hendak melarikan diri ke Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

“Laporan kita terima dan kita tindaklanjuti. Terduga pelaku kita amankan dan kita serahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mukomuko,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma W melalui Kapolsek Sungai Rumbai IPTU Robby Has Wantania, saat dihubungi TribunBengkulu.com, Minggu (27/4/2025).

Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda.

Kejadian pertama dilakukan terduga pelaku sekitar awal bulan Maret 2025 di rumah terduga. Saat itu keadaan rumah dalam keadaan kosong, korban disetubuhi di kamarnya sendiri.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved