Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

GEGER, Pria asal Padang Nikahi Bocah 11 Tahun Asal Aceh, Ortu Korban Dibujuk Rayu dengan Embel Agama

Pelaku dengan gayanya yang bikin orangtua korban termakan bujuk rayu. Korban yang masih bocah akhirnya dinikahi secara siri

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/net
NIKAHI BOCAH - Pria asal Padang yang nikahi bocah 11 tahun . Modusnya gunakan agama agar ortu korban mau 

Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi menjelaskan, DF awalnya meminta kepada kedua orangtua korban untuk menikahi sang anak secara siri, dan berjanji tidak akan melakukan hubungan layaknya suami istri lantaran korban masih di bawah umur. 

DF juga mengatakan akan memasukan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban, tetapi tersangka melanggar janjinya kepada korban.

Zainur mengungkapkan, DF menetap di Padang, dia datang ke Simeulue hanya dalam waktu-waktu tertentu untuk berdakwah.  

Di tengah aktivitasnya selama berada di Simeulue, ternyata pelaku mengarahkan dan mendorong orangtua korban supaya menikahkan pelaku dengan korban secara syariat.  

Dia juga kerap membawa embel-embel agama agar semua pihak dapat mempercayainya.  

"Meminta keluarga korban untuk mengikuti anjuran nabi untuk menikahi anak korban. Padahal permintaan itu adalah motifnya agar bisa melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami dan istri terhadap korban," kata Zainur.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Simeulue sebelum dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman sebagai berikut: Pasal 47, terkait Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 90 kali, atau denda maksimal 900 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 90 bulan.

Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, diancam dengan hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau denda sebesar 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau pidana penjara antara 150 hingga 200 bulan.

Baca juga: Malunya, Camat Padang Selatan Diarak Warga usai Digerebek Berdua dengan Stafnya, Istri Sah Mengamuk

Cari Korban ke Padang

Pada tahun 2021, Ustaz muda asal Padang berinisial DF, datang ke Kabupaten Simeulue. Ia mengaku datang ke sana untuk pengembangan dakwah Islam. 

Dengan penampilan seperti seorang syaikh, ia berhasil mendapatkan simpati dari banyak orang. 

Pada tahun 2023, DF melalui segenap tipu daya berbalut religi, dia berhasil menikahi secara siri seorang putri anggota jamaahnya yang saat itu masih berusia 11 tahun. 

Ustad asal Padang itu mengatakan kepada ayah korban bahwa menikahi perempuan dalam usia muda merupakan sunnah yang dipraktekkan oleh Rasulullah.

Ia mencontohkan Nabi menikahi Siti Aisyah pada usia tujuh tahun. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved