Berita Nasional
Isi Pasal 7A dan 7B UUD 1945 Soal Pencopotan Wakil Presiden, Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud?
Sebanyak 103 pensiunan jenderal TNI AD, AU, dan AL mengusulkan agar Prabowo mencopot Gibran dari Jabatan Wakil Presiden.
Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
“Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” jelas Muzani.
“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.
Lalu, Muzani mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah. Walhasil, kata Muzani, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029.
Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.
“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.
Negara Dirugikan Rp 100 Triliun Setiap Tahun dari Praktik Beras Oplosan, Prabowo : Saya Tak Terima |
![]() |
---|
Pemeriksaan soal Ijazah di Polda Metro Jaya Ditunda, Kesehatan Jokowi Jadi Alasan |
![]() |
---|
Tom Lembong Divonis Meski Tanpa Niat Jahat, Eks Pimpinan KPK Ingatkan Soal Kickback |
![]() |
---|
Eks Marinir Satria yang Viral Minta Pulang dari Rusia, Begini Jawaban TNI AL |
![]() |
---|
'Awas Kau' Ucap Presiden Prabowo Usai Dedi Mulyadi Bercanda soal Jodoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.