Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak

Ada yang mencuri perhatian di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Foto/Dok Afni Zulkifli untuk Tribunpekanbaru.com
SIDANG - Bupati Siak Terpilih Afni didampingi Kuasa hukumnya dan Irving Kahar Arifin didampingi Kuasa hukumnya duduk berdampingan dalam ruangan sidang, Selasa (29/4/2025). 

“Karena itu, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pasangan Afni-Syamsurizal, Ardyan, menyanggah dalil Sugianto terkait masa jabatan Alfedri.

Menurutnya, anggapan bahwa Alfedri telah menjabat dua periode tidak berdasar karena masa saat Alfedri menjabat sebagai Plt saat Syamsuar cuti kampanye tidak dapat dihitung sebagai masa jabatan definitif.

“MK dalam putusan serupa di daerah lain sudah menegaskan masa jabatan akibat cuti tidak dihitung dalam periodesasi,” terang Ardyan, merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ardyan pun menutup dengan permohonan kepada Majelis Hakim agar menerima eksepsi mereka dan menolak permohonan Sugianto secara keseluruhan.

“Kemenangan Afni-Syamsurizal adalah hasil dari proses demokrasi yang sah dan telah melewati dua kali pemilihan. Kami percaya, Mahkamah akan memberi putusan terbaik agar pelantikan keduanya bisa segera dilaksanakan,” tutupnya. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra) 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved