Gugatan Pilkada Siak
Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak
Ada yang mencuri perhatian di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
“Karena itu, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pasangan Afni-Syamsurizal, Ardyan, menyanggah dalil Sugianto terkait masa jabatan Alfedri.
Menurutnya, anggapan bahwa Alfedri telah menjabat dua periode tidak berdasar karena masa saat Alfedri menjabat sebagai Plt saat Syamsuar cuti kampanye tidak dapat dihitung sebagai masa jabatan definitif.
“MK dalam putusan serupa di daerah lain sudah menegaskan masa jabatan akibat cuti tidak dihitung dalam periodesasi,” terang Ardyan, merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ardyan pun menutup dengan permohonan kepada Majelis Hakim agar menerima eksepsi mereka dan menolak permohonan Sugianto secara keseluruhan.
“Kemenangan Afni-Syamsurizal adalah hasil dari proses demokrasi yang sah dan telah melewati dua kali pemilihan. Kami percaya, Mahkamah akan memberi putusan terbaik agar pelantikan keduanya bisa segera dilaksanakan,” tutupnya. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
![]() |
---|
Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
![]() |
---|
Irving Kahar Datangi MK, Nyatakan Tidak Terlibat Menggugat Hasil PSU Pilkada Siak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.