Untuk ke Depan, Tidak Boleh Ada Lagi TPS di Jalan Protokol Kota Pekanbaru

Proses pembentukan LPS mesti digesa. Adanya LPS agar nantinya sampah dari seluruh wilayah kota bisa terangkat optimal.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
ANGKUT SAMPAH - Operator angkutan sampah baru mengangkut sampah pada siang hari di tepi Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses pembentukan Lembaga Pengangkut Sampah (LPS) mesti digesa.

Adanya LPS agar nantinya sampah dari seluruh wilayah kota bisa terangkat optimal.

Optimalisasi pengangkutan sampah ini untuk mencegah munculnya Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal.

Kebijakan ini juga mencegah adanya tumpukan sampah di  sepanjang jalan protokol.

"Target kami ke depan tidak  ada lagi TPS di jalan protokol, karena sampah dibuang ke trans depo atau ke TPA langsung," tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, selama ini sampah yang ada di kota tidak terkontrol dengan baik.    Apalagi banyak angkutan mandiri yang beroperasi tanpa izin.

"Mereka tidak cuma mengangkut sampah, tapi juga memungut retribusi sampah," ulasnya.

Agung dengan tegas menyampaikan bahwa saat ini tidak boleh ada lagi angkutan mandiri. Ia menyebut pengelolaan sampah nantinya bakal kembali lagi seperti dulu yakni dikelola LPS di kelurahan.

"Dia tidak boleh tidak punya izin, jangan sampai dia memungut. Kalau dia punya izin LPS baru bisa," tegasnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini bukan hanya fokus membentuk LPS. Namun juga membenahi pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar II.

"Kita fokus ke depan, pelan-pelan kita selesaikan," paparnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved