Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapolres Terima Kunjungan DPRD Kampar Bahas Konflik Agraria, Sosok Ini Ikut

Kapolres Kampar AKBP Mirwan Mihardi menerima kedatangan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, Rabu.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Foto/Polres Kampar
PERTEMUAN - Kapolres Kampar AKBP Mirwan Mihardi menerima kedatangan Komisi I DPRD Kampar, Rabu, (30/4/2025). 

Ia mengucapkan terima kasih atas informasi tentang status Ilyas tersebut.

Ditanya apakah Mantan Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir itu masih berstatus tersangka, Kapolres belum dapat menjawab.

"Nanti kami cek," katanya. 

Seperti diketahui, Polres Kampar menetapkan Ilyas tersangka pada 2020.

Ia disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.

Perkara ini terkait penerbitan 122 buah Surat Keterangan Tanah (SKT) saat ia menjabat Kades.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sempat melakukan penahanan. 

Tetapi kemudian menangguhkan penahanan pada November 2020.

Pada Juni 2024 lalu, Polres Kampar menyatakan status tersangka belum dicabut. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved