Kapolres Terima Kunjungan DPRD Kampar Bahas Konflik Agraria, Sosok Ini Ikut
Kapolres Kampar AKBP Mirwan Mihardi menerima kedatangan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, Rabu.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Ia mengucapkan terima kasih atas informasi tentang status Ilyas tersebut.
Ditanya apakah Mantan Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir itu masih berstatus tersangka, Kapolres belum dapat menjawab.
"Nanti kami cek," katanya.
Seperti diketahui, Polres Kampar menetapkan Ilyas tersangka pada 2020.
Ia disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
Perkara ini terkait penerbitan 122 buah Surat Keterangan Tanah (SKT) saat ia menjabat Kades.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sempat melakukan penahanan.
Tetapi kemudian menangguhkan penahanan pada November 2020.
Pada Juni 2024 lalu, Polres Kampar menyatakan status tersangka belum dicabut. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
| Rincian Hampir 2 Kg Sabu Disita dari 112 Tersangka di Kampar Selama 2026, Ada Vape Etomidate |
|
|---|
| DPRD Kampar Tunggu Hasil Laboratorium, Ganti Rugi Ikan Mati Massal di Sungai Tapung Belum Terwujud |
|
|---|
| Ketua DPRD Kampar Ungkap Dugaan Penyebab Ikan Mati Massal di Sungai Tapung, Singgung PT BWL |
|
|---|
| Misteri Ikan Mati Massal di Tapung Hilir, Ketua DPRD Kampar Ungkap Kejadian Berulang |
|
|---|
| Panen Raya Jagung 2026, Kolaborasi Multi Pihak Wujudkan Kemandirian Pangan Berkelanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kapolres_Terima_Kunjungan_DPRD_Kampar_Bahas_Konflik_Agraria_Tersangka_Pemalsuan_Surat_Tanah_Ikut.jpg)