Berita Viral

Janda 48 Tahun di Wonogiri Tewas Dicor Kekasih Brondong yang Sudah Berkeluarga

Keduanya sempat cekcok hingga berujung pada pembunuhan korban pada Februari 2025 kemarin. Hubungan tersebut adalah cinta terlarang

Tiktok @singa_fiyah
MAYAT DICOR - Kolase foto Joko (kanan), pelaku pembunuhan Dwi Hastuti (kiri). Mayat Dwi Hastuti dikubur dan dicor (tengah) di belakang rumah ayah pelaku di Wonogiri. 

"Saya sempat wawancara kepada tersangka bahwa mengenal (korban) pada bulan Oktober 2024," katanya, dikutip dari tvOneNews, Sabtu (3/5/2025).

Hubungan tersebut adalah cinta terlarang karena Joko diketahui sudah berkeluarga memiliki anak dan istri.

Sementara, korban Dwi Hastuti berstatus sebagai janda.

Jalinan cinta tersangka dan korban tidak berjalan lancar.

Keduanya sempat cekcok hingga berujung pada pembunuhan korban pada Februari 2025 kemarin.

Baca juga: Kronologi Jasad Dibopong di Senama Nenek Kampar, Padahal Ada Ambulans Desa Rekor MURI

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Kematian Pasien RSJ Tampan Pekanbaru, Keluarga Duga Ada Kelalaian

Motif minta dinikahi

Semua bermula saat Hastuti bersama Joko mendatangi rumah orang tua pelaku yang menjadi lokasi kejadian perkara.

Keributan keduanya karena korban meminta dinikahi oleh pelaku.

"Motif yang disampaikan (tersangka) karena diminta bertanggung jawab untuk menikahi (korban), tetapi menghindar dan tidak mau. Sehingga dihabisi di rumah orang tuanya (tersangka) dan dikuburkan di pekarangan," jelas Jarot.

Joko tega menganiaya korban hingga tewas.

Kemudian mayat Dwi Hastuti dibungkus dengan plastik dan karpet.

Tersangka kemudian menggali lubang di pekarangan rumah orang tuanya untuk menyembunyikan mayat kekasihnya itu.

"Kemudian ditutup dengan kayu di atasnya baru dicor," jelas Jarot.

Selain motif asmara, lanjut Jarot, tersangka membunuh korban juga karena motif utang Rp15 juta kepada korban.

Polisi untuk sementara menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved