Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

SOSOK Eks Miss Indonesia yang Diduga Terima Uang Haram Hasil Korupsi Pertamina

Asyifa menerima uang hingga ratusan juta saat menjabat sebagai senior komunikasi di PT Pertamina International Shipping.

Instagram Asyifa Syafningdyah Putrambami
KORUPSI: Eks Miss Indonesia yang Diduga Terima Uang Haram Hasil Korupsi Pertamina 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah sosok Asyifa Syafningdyah Putrambami, Miss Indonesia tahun 2010.

Nama Asyifa Syafningdyah Putrambami  menjadi sorotan dalam kasus korupsi Pertamina.

Ia diduga menerima uang ratusan juta dari salah satu tersangkakasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, penyidik masih terus mendalami dugaan tersebut.

“Diduga bahwa yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam kurun waktu tertentu, kalau tidak salah 2022-2024, yang ini terus sedang jumlahnya didalami oleh penyidik, karena diduga bahwa yang bersangkutan menerima aliran itu dari seseorang tersangka itu, ya,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Penyidik menduga, Asyifa menerima uang hingga ratusan juta saat menjabat sebagai senior komunikasi di PT Pertamina International Shipping.

Akibat dugaan tersebut, Asyifa diperiksa oleh penyidik pada Jumat (2/5/2025).

“Yang bersangkutan memang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai senior komunikasi di PT Pertamina International Shipping,” lanjut Harli.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023.

Enam tersangka di antaranya adalah pejabat anak perusahaan Pertamina, yaitu  Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Lalu, ada tiga tersangka dari kalangan swasta yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 193,7 triliun dan dapat bertambah.

Profil Asyifa Syafningdyah Putrambami

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved