Kasus Suap Pemko Pekanbaru

4 Saksi Dihadirkan di Sidang Korupsi Risnandar Mahiwa CS, 3 Asisten dan 1 Kabag di Pemko Pekanbaru

4 orang saksi dihadirkan JPU dari KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SAKSI - Keempat saksi saat dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Risnandar Mahiwa CS, Selasa (6/5/2035). Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Selasa (6/5/2025).

Selain Risnandar Mahiwa, ada 2 terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dipimpin ketua majelis hakim Delta Tamtama, dengan didampingi 2 hakim anggota, yakni Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung.

Adapun 4 saksi yang dihadirkan JPU KPK, terdiri dari 3 orang pejabat setingkat asisten di Setdako Pekanbaru dan 1 orang Kepala Bagian (Kabag).

Di antaranya, Samto selaku Asisten III Setdako Pekanbaru Bidang Administrasi Umum, Ingot Ahmad Hutasohut selaku Asisten II Setdako Pekanbaru Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Masykur Tarmizi selaku Asisten I Setdako Pekanbaru Bidang Pemerintahan dan Kesra serta Siti Aisyah selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdako Pekanbaru.

Sebelum diambil keterangan, keempatnya pun menjalani sumpah sebagai saksi.

Diketahui, Risnandar Mahiwa CS, dalam hal ini, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan melakukan pemotongan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Daftar 8 Pejabat Pemko yang Beri Gratifikasi ke Eks Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Minta Maaf

“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.

Lanjut dia, dari Rp8,9 miliar lebih itu, Risnandar Mahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih.

Sementara terdakwa Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih.

Lalu Novin Karmila, menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih.

Satu lagi, Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, ternyata diketahui juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.

JPU KPK menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved