Kasus Suap Pemko Pekanbaru
4 Saksi Dihadirkan di Sidang Korupsi Risnandar Mahiwa CS, 3 Asisten dan 1 Kabag di Pemko Pekanbaru
4 orang saksi dihadirkan JPU dari KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Adapun rinciannya, pada Mei 2024, Risnandar Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.
Berlanjut pada Juni 2024, Risnandar Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman melalui Mochammad Rifaldy Mathar selaku Ajudan PJ Wali Kota.
Kemudian Juni - November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.
Berikutnya Juli - November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp200 juta dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.
Lalu, Juli - November 2024, terdakwa Risnandar kembali menerima total Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Nugroho Adi Putranto selaku Ajudan PJ Wali Kota.
Kemudian, Agustus - November 2024, Risnandar menerima total Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru melalui Mochammad Rifaldy selaku Ajudan PJ Wali Kota.
Berlanjut pada, Juni - September 2024, Risnandar menerima lagi total Rp40 juta dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan, sebagian melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung.
Terakhir, pada November 2024, Risnandar menerima Rp100 juta dari Edward Riansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kemudian, Indra Pomi yang menjabat sebagai Sekda Pekanbaru, didakwa telah menerima sejumlah uang dari berbagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru selama periode Mei 2024 hingga November 2024.
Total uang yang diterima, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui ajudannya, Indra Putra Siregar, berjumlah Rp1,2 miliar lebih.
Penerimaan pertama tercatat dari Hariyadi Wiradinata, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Pekanbaru, yang diserahkan melalui Indra Putra Siregar, dengan rincian Rp50.000.000,00 pada bulan Februari 2024, Rp50.000.000,00 pada bulan Maret 2024, dan Rp200.000.000,00 pada bulan April 2024, semuanya bertempat di Toko Baju Martin.
Selanjutnya, pada bulan Mei 2024, terdakwa menerima Rp100.000.000,00 secara tunai di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, diikuti dengan penerimaan sebesar Rp200.000.000,00 pada bulan Juni 2024, Rp200.000.000,00 pada bulan Juli 2024, dan Rp200.000.000,00 pada bulan Agustus 2024, yang semuanya terjadi di Toko Baju Martin Sudirman, kecuali penerimaan bulan Agustus yang kembali bertempat di Toko Baju Martin.
Selain itu, pada bulan Maret 2024, Terdakwa juga menerima uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 dari Zulhelmi Arifin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemkot Pekanbaru, di Ruang Sekda Kota Pekanbaru.
Penerimaan lainnya berasal dari Yulianis, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pekanbaru, berupa uang tunai Rp50.000.000,00 pada bulan Juni 2024 di Ruang Kerja Sekda Kota Pekanbaru, serta melalui Indra Putra Siregar sejumlah Rp20.000.000,00 pada bulan September 2024, Rp30.000.000,00 pada bulan Oktober 2024, dan Rp20.000.000,00 pada bulan November 2024, yang semuanya terjadi di Ruang Kerja Sekda Kota Pekanbaru.
Martin Manoluk, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), juga memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 pada bulan Maret 2024, Rp10.000.000,00 pada bulan Juli 2024, dan Rp5.000.000,00 pada bulan Oktober 2024, yang semuanya bertempat di Kantor Sekda Kota Pekanbaru.
Sekitar tahun 2024, Alek Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Pekanbaru, memberikan uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 di Kantor Sekda Kota Pekanbaru.
Pada bulan Agustus 2024, Zulfahmi Adrian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), menyerahkan uang tunai Rp5.000.000,00 di Ruang Sekda Kota Pekanbaru.
Terakhir, pada tanggal 18 November 2024, Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Pekanbaru, melalui Indra Putra Siregar, memberikan uang tunai sejumlah Rp50.000.000,00 di Kantor Sekda Kota Pekanbaru.
“Seluruh uang yang berjumlah Rp1.215.000.000,00 tersebut diterima oleh terdakwa tanpa pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu yang ditentukan, sehingga penerimaan ini dianggap sebagai gratifikasi yang tidak sah,” kata JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.
Perbuatan terdakwa ini dianggap sebagai suap terkait jabatannya dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih.
Berikutnya Novin Karmila, juga menerima gratifikasi. Nilainya yakni Rp300 juta.
Penerimaan gratifikasi terjadi pada tanggal 2 Desember 2024, bertempat di sebuah agen BRI Link yang berlokasi di Jalan Hangtuah, dekat SPBU Harapan Jaya, Kota Pekanbaru.
Dalam dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa Novin Karmila menerima uang tunai sejumlah Rp300 juta dari dua individu bernama Rafli Subma dan Ridho Subma.
Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 017001003950568 atas nama Nadya Rovin Putri, yang merupakan anak dari Novin Karmila.
Penerimaan uang sebesar Rp300 juta ini pun tidak pernah dilaporkan oleh Novin Karmila kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diterima.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Beli Barang Mewah dan Berlian dari Hasil Korupsi, Novin Karmila Ngaku Pasrah Disita Negara |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Cs Patut Dihukum Lebih Berat |
![]() |
---|
Sidang Eks Pj Wako Pekanbaru, Novin Karmila Beber Aliran Korupsi ke Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS, Ahli: Setiap Gratifikasi Pasti Ada Maksud |
![]() |
---|
7 FAKTA Putri Koruptor di Pekanbaru Nikmati Uang Haram: Pakai BMW, Beli Tas Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.