Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wanita 62 Tahun Selundupkan 694 Butir Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Disembunyikan dalam Bra

Upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, berhasil digagalkan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Dok Satres Narkoba Polresta Pekanbaru
EKSTASI - Pelaku penyelundup narkotika jenis ekstasi berikut barang bukti yang berhasil diamankan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, berhasil digagalkan.

Pelakunya adalah seorang wanita paruh baya berinisial TSL (62). Warga Jalan Riau, Kota Pekanbaru ini kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi pada Kamis (24/4/2025) lalu.

Pelaku berusaha menyembunyikan barang haram tersebut guna mengelabui petugas keamanan bandara.

Di mana, narkotika jenis ekstasi itu disembunyikan di dalam celana pendek dan bra yang dikenakan oleh TSL.

Namun, ia berhasil diamankan saat melewati pemeriksaan keamanan (Passenger Security Check Point/PSCP) di terminal domestik bandara.

Saat digeledah, ditemukan delapan paket ekstasi berisi total 694 butir dengan berat kotor 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria menyebut, pihaknya mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim II tentang telah diamankan seorang pelaku pembawa barang haram,

Baca juga: 297 Gram Sabu Coba Diselundupkan Via Kargo Bandara SSK II Pekanbaru, Disimpan Dalam Bungkusan Snack

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi dan menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan Bea Cukai terkait adanya seorang penumpang wanita yang gerak-geriknya mencurigakan saat melewati pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di pakaian dalamnya," ungkap Bagus, Selasa (6/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, TSL mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Pekanbaru.

Sebagai upah, TSL dijanjikan uang sebesar 3.000 Ringgit Malaysia.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari tangan TSL, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, uang tunai sebesar 2.900 Ringgit Malaysia, satu buah paspor, dua buah buku tabungan (Mandiri dan BCA), satu lembar boarding pass, dan pakaian yang digunakan pelaku saat penangkapan.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan narkoba ini. Identitas pengirim barang haram tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut," sebut Bagus.

Akibat perbuatannya, TSL terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved