Dadang Iskandar Jalani Sidang Perdana Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Dadang Iskandar menembak mati rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Solok Selatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang perdana kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan Sumatera Barat dengan terdakwa Dadang Iskandar digelar hari ini Rabu (7/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Terdakwa Dadang Iskandar menembak mati rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Solok Selatan.
Sebelum proses persidangan berlangsung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memberhentikan Dadang Iskandar secara tidak hormat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Saat insiden penembakan terjadi, Dadang masih menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, yakni Irwin Zoily dan Jimmi Hendrik Tanjung.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumbar mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan segera memasuki persidangan.
Hal ini menyusul pelimpahan berkas kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang sebelumnya ditangani Penyidik Mabes Polri, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Baca juga: UPDATE Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Resmi Dipecat, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
Baca juga: BERAKHIR Sudah Karir AKP Dadang Iskandar, Polri PTDH Penembak Kompol Anumerta Ryanto
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kamis (20/3/2025).
"Kasus ini sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejari Padang," kata M. Rasyid saat dikonfirmasi.
Rasyid menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah ada putusan dari MA. Persidangan kasus ini akan digelar di Padang sesuai permintaan MA," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rasyid mengungkapkan bahwa sebelumnya, kasus ini direncanakan akan disidangkan di Solok Selatan.
Namun, karena ada keraguan terkait jaminan keamanan di sana, akhirnya persidangan dipindahkan ke Padang.
"Seharusnya sidang dilaksanakan di Solok Selatan, namun karena ada keraguan terkait jaminan keamanan, maka diputuskan untuk digelar di Padang," jelasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumbar tersebut menambahkan, hingga saat ini, jadwal persidangan perdana untuk Dadang Iskandar belum diumumkan.
| Penertiban PETI di Kuansing Berlangsung Dramatis, Warga Sempat Kepung Polisi |
|
|---|
| Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku PETI di Kawasan Perusahaan Sawit |
|
|---|
| Polres Kuansing Tertibkan Aktivitas PETI di Dua Kecamatan, Empat Rakit Dibakar Petugas |
|
|---|
| Walhi Riau Soroti Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kuansing: Ancaman Ekonomi Jangka Panjang |
|
|---|
| Polda Riau Siap Kawal Penerapan Kebijakan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/AKP-Dadang-Iskandar-yang-merupakan-tersangka-polisi-tembak-polisi.jpg)