Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wanita di Pekanbaru Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, Tim Medis Persalinan Turun Tangan

IPIT sampai nekat menyembunyikan bungkusan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kemaluannya. 

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
FOTO/DOK
IPIT sampai nekat menyembunyikan bungkusan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kemaluannya.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang wanita di Pekanbaru, IPIT (39), panik saat aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebeknya.

IPIT sampai nekat menyembunyikan bungkusan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kemaluannya. 

IPIT diamankan bersama 3 orang pelaku lainnya pada Minggu (20/4/2025) dini hari.

Dalam hal ini turut disita sabu seberat 13,87 gram dan 3,5 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru terkait maraknya transaksi narkotika di sebuah rumah di Perumahan Sidomulyo Jalan Parkit 7, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

Baca juga: Mengeluh Sakit di Kemaluan dan Anus, Ibu di Siak Syok Anak Jadi Korban Nafsu Suami

 

Dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diintai.

Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama NANDO (31) di sekitar rumah tersebut.

Kemudian, polisi juga mengamankan tiga orang wanita di dalam rumah yang sama. 

Mereka adalah IPIT (39), MET (27), dan SAN (24).

Baca juga: Wanita 62 Tahun Selundupkan 694 Butir Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Disembunyikan dalam Bra

Saat penggerebekan, petugas mendapati IPIT, MET, dan SAN sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar.

Proses penggeledahan di sekitar para pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat dan seorang saksi.

Namun, kecurigaan petugas muncul ketika melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku IPIT yang berusaha menyembunyikan sesuatu di dalam celananya. 

“Wanita tersebut tidak kooperatif saat diperiksa. Pelaku IPIT lalu dibawa ke Ruang Bersalin Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Kartini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan tenaga medis wanita,” jelas Bagus, Rabu (7/5/2025).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidan sungguh mengejutkan.

Petugas menemukan satu paket plastik bening berisi sabu seberat 13,87 gram dan 3,5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kemaluan IPIT. 

Rincian ekstasi tersebut adalah satu butir merk Granat warna pink, dua butir merk Red Devil warna pink, dan setengah butir warna kuning.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari para tersangka, di antaranya beberapa unit telepon genggam, alat pres, puluhan plastik klip bening, dua buah kaca pirek, dan sebuah bong.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa NANDO berperan menjemput narkotika atas perintah IPIT. Sementara itu, MET dan SAN sebagai pengguna sabu.

Kasus ini kini ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. 

IPIT dan NANDO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. 

Sementara itu, MET dan SAN akan menjalani asesmen di Tim Asesmen Terpadu BNNK Pekanbaru sesuai dengan Pasal 127 UU tentang Narkotika.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved