Berita Regional

10 Tahun Tak Membuat Monster Anak Itu Jera:Baru Bebas, Rasidin Kembali Sodomi Anak di Padangpariaman

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

ist
Illustrasi korban predator anak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mata rantai kejahatan kembali menjerat Rasidin (60), warga Nareh Pariaman.

Setelah bebas dari penjara atas kasus serupa, kambuhan bejat ini kembali ditangkap.

Ia menjadi buronan polisi (DPO) atas tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Yang terbaru, FD (7) menjadi korban keganasannya pada 23 Juni 2024 di tepi Sungai Lubuk Panjang, Korong Duku, Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Pelaku diduga melakukan sodomi terhadap korban di lokasi sepi tersebut. 

Selain FD, dua korban lain adalah DF (6) dan JD (17).

Kasus terhadap JD terjadi pada Mei 2025 dengan modus penipuan. 

Baca juga: Detik-detik Bule Gendam Pemilik Konter Hape, Uang Rp 28 Juta Lesap Sekejap Mata

Baca juga: Bergelantungan di Ujung Nyawa: Farudin Selamat dari Bus ALS yang Terbalik di Padang Panjang

Ia menyuruh korban menunggu hingga malam hari dengan alasan akan menjual ikan terlebih dahulu.

Setelah pulang pada malam hari, pelaku mengajak korban menginap di sebuah musala dengan dalih akan memperbaiki ponsel.

Namun, di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban.

"Kami sedang mendalami pola aksi pelaku yang diduga predator terencana," tegas Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani.

Atas kejadian tersebut, korban bersama orang tuanya melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.58 WIB.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved