Berita Regional
10 Tahun Tak Membuat Monster Anak Itu Jera:Baru Bebas, Rasidin Kembali Sodomi Anak di Padangpariaman
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mata rantai kejahatan kembali menjerat Rasidin (60), warga Nareh Pariaman.
Setelah bebas dari penjara atas kasus serupa, kambuhan bejat ini kembali ditangkap.
Ia menjadi buronan polisi (DPO) atas tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Yang terbaru, FD (7) menjadi korban keganasannya pada 23 Juni 2024 di tepi Sungai Lubuk Panjang, Korong Duku, Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Pelaku diduga melakukan sodomi terhadap korban di lokasi sepi tersebut.
Selain FD, dua korban lain adalah DF (6) dan JD (17).
Kasus terhadap JD terjadi pada Mei 2025 dengan modus penipuan.
Baca juga: Detik-detik Bule Gendam Pemilik Konter Hape, Uang Rp 28 Juta Lesap Sekejap Mata
Baca juga: Bergelantungan di Ujung Nyawa: Farudin Selamat dari Bus ALS yang Terbalik di Padang Panjang
Ia menyuruh korban menunggu hingga malam hari dengan alasan akan menjual ikan terlebih dahulu.
Setelah pulang pada malam hari, pelaku mengajak korban menginap di sebuah musala dengan dalih akan memperbaiki ponsel.
Namun, di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban.
"Kami sedang mendalami pola aksi pelaku yang diduga predator terencana," tegas Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani.
Atas kejadian tersebut, korban bersama orang tuanya melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.58 WIB.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Blak-blakan Tempat Kerjanya ke Ahmad Sahroni, Ternyata Penghasilan Salsa Tiap Bulan Tak Main-main |
![]() |
---|
Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas |
![]() |
---|
Sisi Kelam Masa Lalu Dwi Hartono Pelaku Pembunuhan Ilham Pradipta, Aib Ditutupi Kedermawanan |
![]() |
---|
RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja |
![]() |
---|
Bertemu Oknum Aparat, Mahasiswa Ini Mengaku Disuruh Beli Lakban sebelum Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.