Bos Buzzer Jadi Tersangka, Rekrut 150 Anggota untuk Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Besar

Kejaksaan menangkap Ketua Cyber Army, dan menetapkan pria itu sebagai tersangka

|
Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PERINTANGAN PENYIDIKAN KORUPSI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sejumlah perkara korupsi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Kejagung menyatakan, Muzakki memimpin tim yang terdiri dari sekitar 150 anggota yang disebut sebagai 'buzzer' untuk mengkampanyekan narasi negatif sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejagung. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap M. Adhiya Muzakki, Ketua Cyber Army, dan menetapkan pria itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap tiga perkara korupsi besar yang tengah ditangani.

Adhiya diduga menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui media sosial.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Adhiya tidak bertindak sendiri.

Ia bersekongkol dengan tiga tersangka lain.

Selain dengan advokat Marcella Santoso (MS), tersangka lainnya adalah Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

Baca juga: Ini Besaran Gaji Buzzer yang Direkrut Tersangka MAM, Tugasnya Sebar Opini Negatif Penyidikan 3 Kasus

Tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar.

Seperti ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk, dan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Konten tersebut disebarkan melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga Mustafa V.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," tutur Qohar.

Tiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

"Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid," ujar Qohar.

Dana untuk operasi ini bersumber dari MS, yang mengalir ke MAM sebesar Rp864,5 juta.

Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved