Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Breaking News: 5 Saksi Dihadirkan JPU KPK, Sidang Korupsi Eks PJ Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS

Sebanyak 5 saksi dihadirkan JPU dari KPK sidang lanjutan kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SIDANG - Lima saksi yang dihadirkan JPU KPK di sidang kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Selasa (24/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 5 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Selasa (24/6/2025).

Selain Risnandar, 2 orang lainnya yang merupakan mantan bawahan Risnandar, juga ikut duduk sebagai pesakitan.

Mereka adalah eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila.

Para saksi yang dihadirkan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, merupakan mantan kepala dinas atau OPD di Kota Pekanbaru, antara lain, eks Kadis PUPR Edward Riansyah, eks Kepala Bapenda, Alex Kurniawan, eks Kadis Perkim, Mardiansyah.

Kemudian ada pula eks Sekretaris DLHK Pekanbaru, Tengku Ahmad Reza Pahlevi, serta Wendy Yuliasdi, Kepala Bidang Persampahan DLHK.

Baca juga: Sosok Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Perjalanan Karier Hingga Tersandung Kasus Korupsi

Baca juga: Daftar 8 Pejabat Pemko yang Beri Gratifikasi ke Eks Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Minta Maaf

Diketahui, Risnandar Mahiwa CS, dalam hal ini, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan melakukan pemotongan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.

Lanjut dia, dari Rp8,9 miliar lebih itu, RisnandarMahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih.

Sementara terdakwa Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih.

Lalu Novin Karmila, menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih.

Satu lagi, Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, ternyata diketahui juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.

JPU KPK menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.

“Korupsi terjadi rentang waktu Mei hingga Desember 2024, saat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00,” jelas JPU KPK.

Setiap kali akan dilakukan pencairan GU maupun TU, Novin Karmila melaporkannya kepada Risnandar Mahiwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved