DPRD Pekanbaru

Kunlap Komisi IV DPRD Pekanbaru ke Lahan Pembangunan Swalayan Sudirman, Temuannya Mengejutkan

Komisi IV DPRD Pekanbaru menemukan hal yang mengejutkan, saat melakukan Kunlap ke lahan yang akan dibangun swalayan Jalan Sudirman.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
KUNLAP - Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama sejumlah OPD Pemko, melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke lahan yang akan dibangun swalayan terbesar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu sore (7/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru menemukan hal yang mengejutkan, saat melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke lahan yang akan dibangun swalayan terbesar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu sore (7/5/2025).

PT Nusa Raya Cipta (NRC) selaku kontraktor pengembang, nekat memulai pembangunan di atas lahan yang tidak ada legal standingnya.

Di lahan status quo, sebab tumpang tindih kepemilikan yang sama-sama mengantongi SHM (sertifikat), plus satu pun OPD Pemko terkait, tidak ada mengantongi izin resmi, karena lahan diblokir oleh BPN Pekanbaru.

"Kita lihat di lapangan, mereka sudah bekerja beberapa bulan terakhir. Padahal, lahannya bermasalah. Itu yang membuat Pemko tidak bisa mengeluarkan izin pembangunan. Tapi mereka tetap mulai membangun," tegas juru bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, kepada Tribunpekanbaru.com.

Dalam Kunlap yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan dan Sekretaris Roni Amriel tersebut, hadir juga anggota Komisi IV lainnya Zulfahmi SE MH, Pangkat Purba, Hamdani SIP, Roni Pasla, H Ervan dan lainnya.

Sementara OPD Pemko yang turun, Dinas PUPR Pekanbaru, DPM PTSP Pekanbaru, Dishub Pekanbaru, DLHK Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru dan lainnya.

Lebih lanjut disampaikan Zulfan Hafiz, temuan bukti PT NRC ini sudah bekerja, di hamparan lahan sudah ada penimbunan, ada tumpukan besi, ada juga alat beratberat, bedeng pekerja dan site plan lahan.

"Ini kan ironis, kok mereka berani membangun tanpa ada legal standing yang jelas. Makanya dari hasil hearing kita bersama PT NRC dan OPD Pemko, kita rekomendasikan penghentian pekerjaan sementara," tegasnya.

Komisi IV DPRD menyarankan kepada pihak terkait, agar menyelesaikan persoalan lahan, sehingga jelas legal standingnya.

Kemudian setelah dinyatakan selesai, baru dicabut BPN Pekanbaru status quo-nya.

"Setelah itu lah baru bisa dikeluarkan izin membangun dan membayar pajak untuk PAD Kota Pekanbaru ini. Kalau sekarang kan bodong ini," sebut Politisi NasDem ini lagi.

Dengan hasil kunlap dan hasil hearing, Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta tidak ada aktivitas apapun pekerjaan di lahan tersebut.

DPRD Pekanbaru secara lembaga, tidak alergi dengan investor. Justru sangat senang investor masuk menanamkan investasinya di kota ini.

"Tapi kita ini ada tuannya, ada aturan yang harus dipatuhi. Kami minta sama-sama menghargai lembaga DPRD dan Pemko," harapnya.

Sebelumnya dalam hearing kemarin, Sekretaris Dinas PUPR Pekanbaru Tuswan Aidi menjelaskan, bahwa pihak pengembang memang sempat mengajukan usulan izin ke PUPR.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved