Lisa Mariana Layangkan Gugatan Perdata, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Yakin Akan Berakhir dengan Tes DNA

Dia menekankan, serangkaian kasus Ridwan Kamil ini akan selesai dengan hasil tes DNA. 

Editor: Sesri
Tangkap Layar Youtube Richard Lee
Lisa Mariana 

Hotman Paris menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, terdapat dua pendekatan yang bisa diambil oleh hakim.

Secara logika hukum, menurutnya, seharusnya dibutuhkan bukti tes DNA untuk membuktikan bahwa anak yang dimaksud benar-benar memiliki hubungan darah dengan Ridwan Kamil

"Jadi ada dua versi hakim, kalau secara logika hukum yang pas harus ada bukti DNA bahwa memang darah anak sama dengan darah lakinya," kata Hotman Paris. 

Namun, hingga saat ini, bukti tersebut belum tersedia.

"Ini kan belum ada," imbuhnya. 

Ia menambahkan, jika hakim yang menangani perkara bersifat konservatif, maka kemungkinan besar gugatan tersebut akan ditolak. 

"Jadi kalau hakimnya konservatif ya itu gugatan akan gagal," bebernya. 

Meski begitu, Hotman menyebut ada juga contoh kasus di mana hakim mengabulkan gugatan hanya berdasarkan kesaksian sejumlah orang dan bukti percakapan (chat).

"Tapi ada juga contoh kasus hakim waktu itu mengabulkan hanya dari kesaksian orang-orang sama
dari bukti-bukti chat ya," terang Hotman. 

Oleh karena itu, menurutnya, belum bisa dipastikan prinsip hukum mana yang akan dipakai oleh hakim dalam perkara ini.

"Jadi kita enggak tahu, nanti hakimnya mengandu prinsip yang mana," tandasnya. 

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved